Hak Asuh Anak ‘Terlantar’ itu Akhirnya Diambil Dinsos P3A Madina

MADINA, Mohga- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) pada Kamis (12/01/2023) akhirnya mengambil hak asuh seorang bayi laki laki baru lahir yang diketahui sempat terlantar dan tidak sanggup dirawat lagi oleh orangtuanya yang berdomisili di Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan.

Keterangan tidak mampu merawat tersebut dinyatakan orangtua bayi dalam surat pernyataan disertai tanda tangan di atas materai sebagai bagian dari prosedur lalu diserahkan secara resmi oleh pihak Kelurahan Panyabungan III kepada Dinas Sosial P3A dengan nomor surat 470/015/PYB III/I/2023 untuk selanjutnya dititipkan ke Panti Asuhan Siti Aisyah, Dalan Lidang, Panyabungan.

Kadis Sosial P3A Kabupaten Madina, Riswan Harahap menuturkan bayi tersebut merupakan anak dari wanita yang sempat menggelandang di Pasar Lama Panyabungan beberapa minggu lalu. Dan saat itu, Pemkab Madina telah berhasil memfasilitasi ibu hamil tersebut kembali ke keluarganya.

“Sebelumnya ini sudah kita tangani dan mereka suami istri sudah akur dan tinggal satu rumah. Namun setelah anak mereka lahir, mereka kesulitan merawat bayi laki-laki tersebut dan menjadi terlantar,” tutur Riswan.

Mendengar Informasi tersebut, pihak Pemerintah Kelurahan Panyabungan III Panyabungan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina untuk penanganannya.

Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orang tua, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat bayi tersebut. Dan dalam pernyataan itu, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut dikemudian hari.

Bayi tanpa nama tersebut akhirnya diberi nama serta akta kelahirannya oleh pemerintah daerah.

untuk informasi, bayi laki laki tersebut lahir pada 07 Januari 2023 dengan berat badan 3,4 Kilogram dan tinggi 48 centimeter serta dalam keadaan sehat.

Bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. (MN-07)