PANYABUNGAN TIMUR,- Personel Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan bandar narkoba golongan 1 jenis ganja di Desa Tobing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur, Senin (13/9/2021) malam.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan ayah dan anak asal Desa Pardomuan Panyabungan Timur. Kedua tersangka bernama Mahmuddin Rangkuti (51) dan Mahyadi Rangkuti (21).
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 10 Kilogram ganja kering dibungkus plastik warna hitam, sepeda motor satria fu, 1 buah parang dan 1 unit handphone samsung lipat.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan kepada MohgaNews menjelaskan penangkapan bandar narkoba itu pada awalnya ia memerintahkan anggotanya, Bripka Calvinus Bhata menyamar menjadi pembeli narkotika.
“Berawal dari laporan masyarakat Desa Pardomuan atas maraknya peredaran narkoba dikampung itu. Tanggal 12 September, Personel melacak nomor handphone diduga pemilik barang haram itu dan akhirnya dapat untuk menjali komunikasi,” kata AKP Manson, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, kata Manson, ia memerintahkan Bripka Calvin memesan ganja sebanyak 10 kilogram dan hasil percakapan bersama bandar, akan mengantarkan atau melakukan transaksi di Desa Tobing Tinggi pukul 19.00 Wib.
“Pukul 18.00 Wib, Bripda Calvinus langsung Mendatangi lokasi yang sudah disepakati oleh pelaku, lokasi tersebut sebelumnya sudah sering dilakukan oleh pelaku untuk transaksi. Selanjutnya salah satu pelaku hendak menyerahkan 2 bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisikan ganja kepada bripda calvin,” ungkapnya.
Manson Nainggolan menambahkan, saat transaksi di lokasi, Bripda Calvin langsung melakukan pengamanan kepada kedua pelaku dengan cara mengeluarkan senjatanya dan mengatakan ’Diam, jangan bergerak. Saya Polisi’.
“Kedua pelaku mencoba untuk merampas senjata petugas, tetapi Bripda calvin hendak melakukan pembelaan diri namun pelaku berusaha melawan sehingga memukul Calvin dengan benda keras berupa batu dan kayu dan sempat ingin membacok. Akhirnya, Bripda Calvin melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka,” ujar Kasat.
Saat itu, Bripda Calvinus mengalami lemah fisik dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum panyabungan untuk mandapatkan pertolongan medis. Dari hasil pengecekkan pihak rumah saki, Bripda Calvinus mengalami luka pada leher dan memar bagian belakang atau punggung dan lengan tangan kiri mengalami pergeseran pada bagian tulang.
Terakhir, AKP Manson menjelaskan
pada saat diilakukan introgasi lisan, berdasarkan catatan DPO nomor : 40/III/2019/Satresnarkoba/Polres Madina dan informasi yang didapatkan, pelaku merupakan terseret kasus Narkotika gol I jenis ganja pada tahun 2019 dan pernah membacok personil sat narkoba Bripka Sorip Hasibuan yang hendak melakukan transaksi natkotika jenis ganja namun pelaku berhasil melarikan diri.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti diamankan di markas Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara Bripda Calvinus Bharata masih rawat Inap di RSUD Panyabungan. (MN-08)






