GPMN Madina Laporkan Dugaan Penghinaan Lambang Negera Ke Polisi

PANYABUNGAN, – DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan penghinaan lambang negara pada foto Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang mana pada foto tersebut burung Garuda di topinya menoleh ke sebelah kiri. Seharusnya kepala burung Garuda itu menoleh ke sebelah kanan.

DPD GPMN melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Madina, Rabu (8/9/2021) di jalan Bhayangkara nomor 01 Panyabungan melalui surat bernomor 0121/GPMN/MN/IX/2021

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung Ketua DPD GPMN, Azanul Akbar Panjaitan bersama pengurusnya dan diterima kepala seksi umum, Ajun Inspektur Polisi Satu, Armen.

Usai menyerahkan laporan tersebut, Akbar Panjaitan kepada wartawan mengatakan, penghinaan lambang negara ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang lambang negara yang menyatakan kepala burung Garuda mengarah ke kanan dengan arti kebaikan.

“Perbuatan ini kami nilai telah menciderai dan melecehkan Pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 junto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan. Karena itu, kami melaporkan ini ke Polres Madina dengan harapan masalah ini diusut,” kata Akbar

“Berdasarkan data dan info yang kami terima, foto ini telah menyebar di sejumlah instansi pemerintahan dan bahkan telah sampai ke tingkat desa di Kabupaten Madina. Dan, ibu Wakil Bupati sudah memberikan klarifikasi bahwa itu bukan foto resmi melainkan foto editan,” paparnya

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, siapa sebenarnya oknum penyedia foto tersebut, dan kami minta agar  mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (MN-08)