Gerak cepat Polres Padangsidimpuan, pelaku penggelapan sepeda motor diringkus

SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pria berinisial Z (40), pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixon, Kamis (20/2/2025) di jalan raya menuju Panyabungan Kabupaten Madina.

Z diburu setelah dilaporkan oleh korban telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, laporan pengaduan tersebut pada tanggal 19 Februari. Korban mengalami kejadian pada tanggal 14 Februari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Proses penyelidikan bermula dari laporan polisi (LP) bernomor LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2025, kemudian diterbitkan untuk mengungkap kasus ini.

Korban bernama Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengatakan sepeda motornya dipinjam pelaku dengan alasan mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan pelaku.

Keterangan dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, turut memperkuat kronologi kejadian yang disampaikan korban. Tim penyidik yang dipimpin Iptu Sudirman, SH, kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka Z berdasarkan informasi yang didapat.

“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh,” jelas Iptu Sudirman.

Setelah diinterogasi, tersangka Z mengakui perbuatannya. Barang bukti (BB) yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (nomor mesin dan rangka sesuai dengan data di STNK korban), satu buah fotokopi STNK, dan satu buah fotokopi BPKB.

Tim penyidik yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, dan gelar perkara.

“Zulkifli cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga

Selanjutnya, polisi akan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MRL)