MADINA – Proses hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) atas peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Elfi Indah Sari (19) di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue telah selesai.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina.
Kaur Bin Operasi Satreskrim Ipda Bagus Seto, SH mengatakan, dalam pekan ini berkas perkara tersangka Suroso Batubara (24) akan diserahkan ke JPU untuk proses menuju persidangan.
“Masih tahap pemberkasan, dalam Minggu ini kita kirim ke JPU,” kata Bagus Seto, Jum’at (14/6/2024).
Plh Kasi Humas Polres Madina itu mengaku, dari hasil penyidikan, tersangka Suroso melakukan pembunuhan itu secara sendiri.
“Pelakunya hanya sendiri. Terkait isu istrinya tersangka diperiksa lalu ditahan, itu tidak benar,” jelasnya.
Peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Elfi Indah Sari terjadi pada Kamis (25/4/2024) di Sungai Aek Pohon. Elfi dibunuh pria beristri yang dekat dengannya bernama Suroso Batubara.
Personel gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan pada Senin (29/4/2024) berhasil mengamankan pelaku di kebun karet wilayah Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku memilih menghabisi nyawa korban akibat korban meminta untuk dinikahi.
Hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berlangsung lebih kurang satu tahun lamanya. Sementara itu, pelaku memilih menikahi wanita lain.
Paman korban bernama Apriadi pada Selasa (30/4/2024) lalu, meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
“Kami dari pihak keluarga meminta pelaku dihukum mati,” tegas Apriadi. (FAN)






