Dinas ESDM Sumut Tak Berdaya soal Tambang Emas Illegal di Madina

Panyabungan| dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara menyebut urusan pertambangan bukan lagi wewenang pemerintah provinsi melainkan wewenang Kementerian ESDM RI

Kantor dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara cabang Kabupaten Mandailing Natal beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan

Sementara di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tepatnya di aliran sungai Batang Natal terjadi praktek tambang Illegal yang telah lama berlangsung dengan menggunakan alat berat excavator. Praktek tambang tersebut telah merusak ekosistem terkhusus sungai yang dulunya digunakan masyarakat Kecamatan Batang Natal sekarang tidak bisa dipakai lagi.

Pelaksana tugas kepala dinas ESDM cabang Kabupaten Madina, Majarin Harahap kepada MohgaNews, Jumat (22/1/2021) mengatakan persoalan tambang sudah jadi wewenang Kementerian ESDM sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020

Majarin menyebut, dulu, Dinas Pertambangan Kabupaten Madina telah pernah merancang tambang rakyat mengingat banyak masyarakat yang bergantung penghasilannya dari tambang emas. Ketika itu tambang rakyat menambang emas secara manual dan masih menggunakan mesin dong peng bukan alat berat seperti yang ada belakangan ini

”Saat itu, tambang masih menggunakan alat manual dibantu mesin dong peng kalau pun pemerintah memberikan izin, tetap tidak diizinkan menggunakan alat berat excavator. Tetapi setelah undang-undang nomor 3 tahun 2020 terbit dan menarik wewenang pertambangan ke Pemerintah pusat yaitu kementerian ESDM, sejak itu tidak ada cerita soal legalisasi pertambangan termasuk di Kabupaten Madina, karena kewenangan bukan di pemerintah provinsi lagi,

“Kalau misalnya ingin menertibkan tambang, pemerintah daerah seharusnya yang menyampaikan keberatan kepada Kementerian ESDM agar pihak kementerian turun tangan,” ujarnya.

Praktek tambang emas tanpa izin di Kabupaten Madina hampir menyeluruh di wilayah kecamatan. Tetapi paling disoroti warga Madina saat ini adalah penambangan yang ada di wilayah kecamatan Batang Natal, karena tambang emas di wilayah tersebut menggunakan alat berat excavator yang telah nyata melakukan pengerusakan sungai

Tambang emas illegal di Kabupaten Madina juga disoroti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sumut. Melalui MohgaNews, WALHI meminta Pemerintah Daerah baik Kabupaten Madina maupun pemerintah provinsi Sumut tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas illegal tersebut. WALHI meminta Pemerintah segera menindak tegas praktek illegal sebelum tanah Madina semakin hancur. (MN-08)