MADINA – Yunus Saputra (22), pelaku pembunuh DF atau Diva Febriani (15) mengaku sempat tarik-tarikan dengan Diva di sebuah jurang perkebunan kelapa sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal, Selasa 29 Juli 2025, sore hari.
Kronologis awal mula peristiwa pembunuhan tersebut disampaikan tersangka Yunus Saputra di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) ketika pres release oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh.
Yunus mengaku, pada Selasa sore tersebut, ia meminta tolong kepada Diva untuk diantarkan ke bengkel menjemput sparepart sepeda Yunus yang rusak. Padahal, kata Yunus, alasan tersebut tidak benar melainkan hanya ingin merampok barang-barang yang dimiliki oleh Diva untuk menebus hutang hand phone miliknya.
Yunus beralasan, niat menyasar Diva dengan alasan lebih mudah dan pada saat itu Diva pulang sendirian.
“Niat awal saya itu mengambil Honda (Sepeda Motor) Diva dengan cara mencekik, ketika itu Diva pingsan. Saat pingsan karena saya cekik, saya merampas hand phone, membawa sepeda motor, uang tunai, lalu saya lari,” kata Yunus.
Yunus menyebut setelah dia mencoba melari diri, Diva yang sempat pingsan, sadarkan diri dan melakukan pengejaran sambil menjerit-jerit.
“Diva kejar saya dan menjerit. Saya kembali balik dan kembali mencekik di sebuah tempat seperti tebing. Di situ kami sempat tarik menarik dan jatuh bersamaan ke jurang. Di jurang itu korban saya buka pakaiannya,” ungkapnya.
Seterusnya, kata Yunus, setelah korban ia dilecehkan dalam kondisi tidak bernyawa dibuktikan dengan nadi tangan tidak berdenyut, ia kemudian menyeret ke jurang yang ketiga dan melakukan penguburan dengan alat sebilah kayu yang ditemukan di bibir lobang bekas galian tempat Diva ditemukan warga.
“Setelah penguburan itu, saya kembali pulang ke rumah mertua saya,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Yunus juga mengaku sempat bertindak untuk menghilangkan jejak dengan ikut serta mencari Diva pada Rabu pagi bersama warga. Tindakan ini untuk mengelabui agar tidak ketahuan dan tidak ada kecurigaan.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Wakapolres dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto menerangkan hasil autopsi almarhumah Diva Febriani adalah korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan.
“Korban juga trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul,” kata Kapolres Madina.
Arie Paloh menyebut tersangka Yunus Saputra dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya. (FAN)











