Bupati Saipullah Segera Susun Juknis WFH ASN di Madina

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai menyiapkan regulasi turunan terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Madina, Saipullah Nasution, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) agar penerapan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Meskipun pemerintah pusat telah memberikan sinyal bahwa hari Jumat dapat dijadikan waktu pelaksanaan WFH secara nasional, Saipullah menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Menurutnya, tidak semua sektor organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Bupati menekankan bahwa dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan operasional lapangan akan tetap bekerja seperti biasa.

“Seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP yang bertugas di lapangan tidak bisa kita liburkan atau WFH-kan. Mereka harus menjalankan tugas fungsionalnya setiap hari untuk melayani masyarakat,” tegas Saipullah.

Untuk mematangkan aturan tersebut, Bupati telah menginstruksikan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggelar rapat koordinasi intensif bersama seluruh kepala OPD pada pekan ini. Rapat tersebut bertujuan untuk memetakan dinas mana saja yang memungkinkan untuk menerapkan WFH tanpa mengganggu roda pemerintahan.

“Hasil pembahasan nanti akan menjadi jawaban sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) terkait WFH yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya. (FAN)