MohgaNews|Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution menghadiri penyerahan keputusan Kemenkum HAM RI terkait remisi (pemotongan masa hukuman) kepada warga Lapas kelas IIB Panyabungan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8/2020)
Bupati Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, ke depan bagi warga binaan di Lapas kelas IIB Panyabungan yang akan memasuki masa bebas tahanan, sebelum ia pulang ke rumah harus diberikan pendidikan rohani agar sekembalinya ke lingkungan ia bisa berbuat baik dan benar-benar meninggalkan semua perbuatan yang melanggar hukum.
Hal itu, kata Dahlan, hampir sama dengan program yang dicanangkan di Pengadilan Agama Panyabungan. Yang mana bagi pasangan suami istri yang akan bercerai harus diberikan dahulu pemahaman dan pendidikan rohani melalui pemuka agama, tokoh adat, dan dinas perlindungan perempuan dan anak.
“Di Pengadilan Agama sudah kita programkan bagi pasangan suami istri yang ingin mengakhiri hubungan melalui perceraian, terlebih dahulu harus diberikan pencerahan dari tokoh agama dan adat budaya, tujuannya agar mereka benar-benar memikirkan hubungan rumah tangga. Karena perceraian itu yang korban adalah anak-anak,
“Begitu juga dengan warga binaan di Lapas yang akan memasuki masa bebas. Sebelum mereka pulang ke rumah dan bergaul dengan lingkungan masyarakat, kita harus berikan mereka pendidikan rohani, kita bina mereka supaya benar-benar kembali ke jalan yang benar dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Yang memberikan pendidikan rohani ini adalah tokoh agama dan tokoh adat. Ini akan kita programkan,” terang Bupati Dahlan.
“Setidaknya setelah pulang dan bergaul dengan masyarakat ia bisa aktif beribadah, sosialnya bagus, dan bekerja mencari nafkah dengan cara yang baik,” ujar Dahlan. (MN-08)












