MADINA, Mohga – peristiwa pencurian dengan cara membongkar rumah kontrakan di Lorong Menteng Pulo Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berawal dari penemuan kunci rumah di dalam mobil saat mencuci di salah satu doorsmeer di Panyabungan.
Pelaku pembongkaran rumah tersebut berjumlah 2 orang, satu orang diantaranya merupakan karyawan doorsmeer. Para pelaku bernama ISS (22) beragama Kristen alamat Kelurahan Kayu Jati dan MA (22) beragama Islam warga Kelurahan Panyabungan II.
Para tersangka membongkar rumah kontrakan Ardiansyah (46) di Pulo Menteng Kelurahan Kayu Jati pada, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina berhasil menyita 1 unit Handphone Samsung tipe J4 dan 1 unit laptop merek Acer tife Aspire 4741 Core i5 warna silver.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH memberikan keterangan lengkap tentang kronologis peristiwa pencurian tersebut pada press release di halaman Mapolres, Rabu (13/7/2022) sore.
Reza menjelaskan, peristiwa pencurian ini merupakan berawal dari pelaku ISS yang merupakan karyawan doorsmeer di Panyabungan. Pada saat melakukan pencucian mobil korban pada 18 Juni 2022, ISS menemukan kunci rumah di dalam mobil korban dan langsung di kantongi. Sebab, ISS mengenal korban dan satu kampung dengannya.
”empat hari setelah menemukan kunci rumah itu, ISS mengajak rekannya MA untuk beraksi membongkar rumah korban di Kayu Jati. Mereka menemukan Handphone dan Laptop,” ungkapnya.
Kapolres juga menyebut, para tersangka mengaku memilih mencuri demi kebutuhan hidup. Kedua tersangka juga mengakui baru kali pertama melalukan pencurian.
”tersangka juga belum sempat menjual barang curian itu. Berkat keuletan dan kerja keras anggota, pada hari itu juga setelah korban melapor ke Polres, anggota langsung terus bergerak ke lapangan dalam pencarian,” tutur Kapolres.
Terhadap kedua tersangka, penyidik mempersangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KHUP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (MN-08)











