LANGKAT, Mohga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat berhasil menangkap seorang pengedar narkoba Joy Alvanta Sembiring (26) beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Joy Sembiring yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Dusun Bandar Muda Hulu Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Ia berhasil diamankan dari belakang kedai kopi Ancol, Desa Ujung Tran Kecamatan Salapian pada Rabu (15/3/2023) siang kemarin sekitar pukul 13.30 Wib
Dari tangan tersangka BNNK Langkat mengamankan barang bukti berupa; 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 26,17 gram. Kemudian 35 butir pil warna hijau muda berlogo kuda diduga ekstasi seberat 13,40 gram, dan 11 bungkus kertas warna coklat berisi ganja kering Berat Bruto 128,67 gram. Selain itu BNNK juga mengamankan 1 HP merk Nokia warna biru dan sebuah timbangan digital kecil
Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA kepada mohganews mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga bahwa di belakang kedai kopi Ancol sering terjadi transaksi narkoba. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh seksi pemberantasan BNNK Langkat.
“Tanggal 8 Maret kita menerima informasi dari warga, saya turunkan tim seksi berantas melakukan penyelidikan. Ternyata benar seminggu kemudian tim kita berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti yang diduga sabu, ekstasi dan ganja kering,” kata S. Bangko
Mantan Kepala BNNK Mandailing Natal ini menambahkan pada saat penangkapan tim BNNK Langkat didampingi kepala desa bersama perangkatnya juga masyarakat setempat
“Saat kita tangkap dan menggeledah tersangka disaksikan kades Ashari Sitepu juga sekdesnya,” timpalnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diboyong ke markas BNNK Langkat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (MN-01)








