Bawaslu: Tidak Boleh Memasang Foto Lain Di APK Selain Tokoh Politik

Panyabungan| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina menaati aturan Pemilu Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Madina Joko Arief Budiono melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi ST kepada MohgaNews, Rabu (4/11).

Ia mengatakan sudah banyak temuan di lapangan terkait Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sudah banyak kita temukan di lapangan terkait APK yang melanggar aturan seperti Baliho. Baliho ini sudah ada ketentuan yaitu sesuai dengan yang dicetak KPU maksimal lima per Kabupaten dan dapat dicetak oleh Paslon maksimal dua kali lipat, berarti hanya 10 yang diperbolehkan,

“Kenyataannya sekarang kita lihat sudah banyak yang melanggar aturan, ini salah satu yang sudah kita lihat yang paling utama melanggar aturan. Kemudian, ada juga aturan bahwa terkait ukuran APK. peraturannya harus sama ukuran yang dicetak KPU dengan yang dicetak Paslon yaitu 3×5 meter. Untuk lokasi yang di pasang oleh KPU Madina ada 3 titik yaitu di Simpang Ladang Sari, Simpang perkantoran paya loting dan di depan rumah makan paranginan 2 lintas timur, itulah desain dan ukuran yang resmi dibuat oleh KPU” Kata Maklum

Disisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa aturan memasang poto lain di APK tidak diperbolehkan.

“Ada juga aturan terkait memunculkan poto selain Paslon di APK contohnya poto presiden baik nama dan gambar dan juga tokoh lain selain tokoh partai politik. Artinya kalau ditambah selain poto Calon dibolehkan tapi harus pengurus Partai Politik, banyak yang sudah kita temukan di lapangan terkait itu yang menempelkan di Baliho yang bukan tokoh Politik” jelasnya

Terkait tindakan Bawaslu, Pelawi mengatakan sudah melakukan penertiban.

“Sudah kita tertibkan sebagian, namun sebelum kita tertibkan, pertama kita sudah koordinasi dengan pasangan calon dan juga dengan pemerintah. Disitu kita sepakati bahwa masing-masing Paslon akan menertibkan seluruh APK yang tidak sesuai dengan aturan. Kemarin kita berikan waktu tiga hari, apabila aturan tidak di indahkan maka kita bekerjasama dengan TNI-Polri dan Pemerintah melakukan penertiban diseluruh Kecamatan. Setelah ditertibkan oleh Paslon, kita melihat mereka memasang kembali. Itu sudah kita surati kembali agar segera mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” ucapnya

Mewakili seluruh Anggota Bawaslu Madina, Maklum Berharap kepada ketiga Paslon agar taat pada aturan baik dari segi materi kampanye dan pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan. (M-08)