Bawaslu Menerima Laporan Dahlan-Aswin

Panyabungan | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menerima laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Drs Dahlan Hasan Nasution – Aswin Parinduri setelah melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS, pada 24 April 2021 kemarin.

Laporan tersebut dimasukkan tim Dahlan-Aswin ke Bawaslu mengadukan kegiatan terlarang oleh Paslon nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Madina, Maklum Pelawi ST

Ketua Bawaslu Madina, Joko Arief Boediono melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi ST mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim Dahlan-Aswin terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Sukhairi-Atika

“Laporannya sudah kita tindak lanjuti dan sudah melakukan pembahasan awal bersama tim dari Gakumdu. Sebelumnya kita sudah mengeluarkan aturan dalam tahapan PSU tidak ada melakukan kampanye. Namun, kegiatan yang dilaporkan oleh Paslon Dahlan-Aswin atas Paslon Sukhairi-Atika sedang kita klarifikasi apakah itu berbau kampanye atau tidak, dalam 2 hari ini kita sudah melakukan klarifikasi bersama terlapor dan saksi. Dan, besok kita akan lanjut klarifikasi bersama pelapor,” kata Maklum Pelawi, Kamis (29/4/2021)

Di sisi lain, Maklum menyebut pasangan calon nomor urut 2, Dahlan-Aswin telah membuat laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan sudah diregistrasi pada hari Rabu kemarin.

“Terkait gugatan ke MK, Pemohon sah saja memasukkan laporan bahkan MK sudah menerima laporan itu dengan bukti sudah di registrasi. Pada prinsipnya kita sebagai penyelenggara sifatnya menunggu putusan dari MK, namun laporan yang masuk di Bawaslu tetap kita lanjutkan,” jelasnya

Sekadar Informasi, sesuai keterangan Bawaslu bahwa laporan yang dimasukkan Paslon Dahlan-Aswin Ada 3 macam diantaranya melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, dan pembagian uang tunai.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief SH mengatakan permohonan pasangan Dahlan-Aswin ke Mahkamah Konstitusi RI telah diregister.

“Sudah diregister, dengan nomor APPP 143/PAN.MK/AP3/04/2021 tentang PHP Bupati Mandailing Natal tahun 2021 dengan pemohon Drs Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin dengan kuasa hukumnya Janter Manurung. Dan kami (KPU) selaku pihak termohon,” kata Syarief.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara setelah melakukan PSU di 3 TPS yakni 2 TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Dalam perolehan suara akhir yang dihitung oleh KPU, Paslon Sukhairi-Atika memperoleh 79.156 suara, Dahlan- Aswin 79.002 Suara dan Sofwat-Beir 44.949. Dengan hasil akhir tersebut, terdapat selisih 154 suara dan menempatkan pasangan Sukhairi-Atika sebagai pasangan yang unggul.

Berdasarkan tahapan PSU Pilkada Madina, setelah melakukan pleno perhitungan suara, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih pada 30 April 2021, Tetapi, jadwal penetapan tersebut ditunda dikarenakan pasangan calon Dahlan-Aswin menggugat ke MK. (MN-08)