MADINA – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan pelatihan saksi partai politik pada pemilihan umum tahun 2024, Rabu (6/12/2023)
Kegiatan ini berlangsung di aula hotel Madina Sejahtera beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Pesertanya meliputi perwakilan dari partai politik peserta pemilu tahun 2024. Hadir para pimpinan Bawaslu Kabupaten Madina, dan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Madina Muhammad Ridwan Lubis, sebagai salah satu narasumber.
Ketua Bawaslu Ali Aga Hasibuan MH mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan antara penyelanggara dengan peserta pemilu dalam hal ini partai politik, guna memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.
“Kita ingin mempererat silaturahmi dan semangat kebersamaan dengan peserta pemilu dalam rangka menyukseskan semua tahapan pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung masa kampanye,” kata Ali.
Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis selaku salah satu pembicara dalam kegiatan ini mengungkapkan, semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab mengawal semua tahapan pemilu agar berjalan sesuai regulasi atau peraturan yang mengikat tentang kepemiluan.
Ridwan menjelaskan, publik, termasuk pers punya peran penting mengawal tahapan pemilu dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan peserta pemilu, calon, maupun yang dilakukan penyelengara pemilu.
Di sisi lain, Ridwan menerangkan bahwa pers berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 adalah sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang bertugas menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui perusahaan pers berbadan hukum (media cetak, media online, media elektronik) baik berupa tulisan, suara, maupun gambar.
“Dan terkait Pemilu, media atau pers harus bisa bersikap independen, yaitu tidak berpihak ke salah satu peserta pemilu lalu merugikan peserta yang lain, dan wajib memegang prinsip jurnalisme yang profesinal dan beretika. Sehingga produk jurnalistik menyajikan informasi kepemiluan yang mengandung nilai-nilai positif, dan tentunya produk pers itu harus mematuhi kode etik jurnalistik, salah satunya menjalankan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi), sehingga tidak ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan,” terang Ridwan.
Selain itu, Ridwan mengungkapkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu perlu mengintensifkan penyampaian informasi terkait tahapan pemilu kepada masyarakat.
“Karena hari ini masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kepemiluan, tentang regulasi apa saja larangan dan sebagainya, padahal pemilu ini adalah wewenang penuh rakyat menentukan pemimpin masa depan. Karenanya penyelenggara dan peserta juga semua elemen kiranya bersama-sama menyampaikan informasi itu kepada masyarakat. Manfaatkan media massa maupun media sosial,
“Berikan informasi seluas-luasnya kepada media massa, agar pesan kepemiluan itu dapat tersampaikan kepada masyarakat. Tujuan kita agar masyarakat pemilih turut serta bersama-sama, berpartisifasi mengawal semu tahapan sebagai upaya menyukseskan pemilu 2024,” jelas Ridwan. (FAN)












