MEDAN, – pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandaililing Natal (Madina) yang ditangani Polda Sumut dengan tersangka AAN yang dinyatakan jaksa sudah P21, mendapat sorotan dari pelbagai pihak
Polda Sumut dinilai memberi ruang khusus bahkan dianggap menganggap kasus tambang Ilegal ini permasalahan biasa, padahal ada pengerusakan lingkungan di dalamnya.
Demikian disampaikan ahli Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak kepada media, Senin (18/04/2022).
“Bila ada surat keterangan sakit sehingga tersangka belum bisa dilimpahkan, seharusnya Polda Sumut tidak lalai. Pihak Polda seharusnya check kebenaran atas surat-surat yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, bukan malah terkesan membiarkan,” ungkapnya
Rediyanto menyebut, surat sakit yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit seharusnya dicek kebenarannya. Apakah benar yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau tidak.
“Jangan sampai nanti masyarakat melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut, ternyata hasil diagnosanya hanya sakit biasa, kan polisi juga yang malu,” cetusnya
Kata dia, undang-undang sebenarnya juga mengatur sakit apa-apa saja. Jika memang sakitnya berat atau gawat mungkin bisa dilakukan penundaan. Tapi kalau ini berdasarkan diagnosis penyakitnya hanya gatal-gatal saja, kenapa tak dilakukan proses pelimpahannya.
Dia juga menegaskan, dengan perbedaan ini maka pihak Polda Sumut diduga telah dipermainkan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Dan Rediyanto juga memberikan masukan bahwa pihak Polda Sumut bisa juga menambahkan pasal keterangan palsu untuk tersangka.
“Jika memang ternyata tersangka memberi keterangan palsu maka pihak Polda Sumut bisa menambahkan pasal memberikan keterangan palsu terhadap tersangka. Ini sudah mempermainkan institusi,” tegasnya
Dia juga berharap pihak Polda Sumut bisa terbuka kepada publik melalui wartawan. Dan sudah seharusnya Polda Sumut mendukung kinerja Kapolri.
“Setiap penanganan kasus, seharusnya bisa terbuka ke publik. Melalui wartawan pihak Polda harus benar-benar terbuka,” harapnya
Sementara itu, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, hingga sore melalui aplikasi Whatsapp belum juga menjawab konfirmasi wartawan. Pesan Whatsapp yang dikirim hanya dibaca tanpa ada komentar. (MN-05/rel)









