MADINA, Mohga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Madina Afnan Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Afnan Lubis dilantik menggantikan Awaluddin Nasution, dari Daerah Pemilihan Madina tiga. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/922/KPTS/2023 Tentang Pemberhentian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Madina dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Awaluddin Nasution diketahui saat ini maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis SH dihadiri oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur forkopimda, dan anggota DPRD Madina.
Dalam sambutannya, Erwin berharap kehadiran Afnan Lubis dapat membawa semangat dan suasana baru serta memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan kinerja lembaga.
“Pemikiran dan sumbang saran konstruktif yang kita nantikan dari Afnan Lubis. Terutama dalam hal menentukan persepsi dan memadukan langkah seluruh anggota DPRD dalam rangka politik yang nyaman, aman dengan bekerjasama secara kondusif sehingga tercipta lembaga DPRD yang memiliki citra dan kredibilitas tinggi dan disegani lembaga yang sejajar,” kata Erwin.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi dengan mengucapkan selamat kepada Afnan Lubis dan ucapan terima kasih kepada Awaluddin atas kinerja selama menjabat sebagai anggota DPRD Madina.
“Pelantikan yang baru saja kita saksikan ini merupakan awal bagi saudara Afnan Lubis melaksanakan tugas legislatif. Kami harap kehadiran Afnan Lubis dapat memperkuat kinerja DPRD Madina, khususnya dalam merumuskan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Atika Azmi.
“DPRD memliki berbagai tugas, termasuk di antaranya mebentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Termasuk juga melaksanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta tugas pengawasan atas keduanya. Oleh karena itu, masih banyak program yang harus dilaksanakan secara bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu,” pungkas Atika. (MN-07)






