Oleh : Amran Pulungan MSP, – ditetapkannya pelaksanaan pemilu serentak pada tanggal 14 Febrari 2024, bangsa Indonesia melaksanakan gawai besar dan monumental, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden secara serentak. Momentum ini sangat penting untuk menentukan pemimpin eksekutif dan legislatif sekaligus.
Oleh karenanya, harus berlangsung jujur dan adil. Keberhasilan hajatan nasional yang sangat penting bagi masa depan bangsa ini, sangat ditentukan oleh integritas penyelenggaranya. Sikap jujur tanpa kompromi, dan independensi penyelenggara sangat diperlukan, karena di tangan penyelenggaralah nasib para kontestan ditentukan. Ujian integritas terutama akan dihadapi para komisioner KPU saat pemilihan, dan jelang penetapan calon terpilih.
Pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil itu lebih cenderung pada pelaksanaan pemilu atau penyelenggara pemilu itu sendiri. Sebab, penyelenggara pemilu sangat berpengaruh terhadap proses pemilu yang berintegritas. Demikian pula pentingnya proses seleksi penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Tidak dipungkiri banyaknya para penyelenggara yang tersangkut pada proses peradilan kode etik dikarenakan adanya berbagai unsur yang mempengaruhi salah satunya tidak terlepas pada proses pembentukan tim seleksi calon anggota penyelenggara itu sendiri. Sehingga pada proses penseleksian dan penetapan penyelenggara pemilu lebih cenderung pada kepentingan kelompok tertentu. Hal demikian dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilu yang kurang berintegritas.
Berbagai catatan hitam ini setidaknya sangat penting pada saat timsel menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu untuk lebih baiknya penyelenggara pemilu kedepan. Bukan karena kepentingan kelompok yang dapat menjadikan pesta demokrasi semakin buram dan tidak memiliki kualitas yang baik, dan kekhawatiran akan menghasilkan para pejabat yang tidak bermoral dan berintegritas.
Tidak kalah pentingnya kita kembali pada catatan sejarah pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang lalu banyak menelan korban dibarisan penyelenggara pemilu itu sendiri. Namun, tidak kalah banyak pula catatan kritis bukan saja terkait penyelenggaraan pemilu serentak, tetapi juga persoalan integritas pemilu dan masa depan demokrasi di Indonesia. Mereview kembali pasca pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yang lalu KPU mendadak pihak yang paling banyak mendapat isu-isu negatif, terutama di media sosial, ketimbang masing-masing peserta pemilu.
Yang menarik, sebagian besar kasus aduan yang diproses dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) adalah pelanggaraan asas kemandirian dan keadilan penyelenggara pemilu. Modus pelanggaran etika yang terjadi juga beragam: manipulasi suara, pelanggaran hak pilih, perlakuan tidak adil, pelanggaran hukum, pembiaran, kelalaian pada proses tahapan pemilu, hingga pelanggaran netralitas dan keberpihakan. Temuan ini sesungguhnya mengkonfirmasi bahwa mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, tidak memihak dan senantiasa transparan dalam pelaksanaannya merupakan tantangan utama menuju pemilu berintegritas.
Terlepas benar tidaknya tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada KPU dan Bawaslu, akan tetapi suatu catatan terpenting bagi penyelenggara pemilu serentak untuk pelaksanaan pesta demokrasi tepat pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
Sedemikian pula pentingnya proses seleksi untuk penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang dimulai dari penetapan Tim Seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu hingga pada proses seleksi dan penetapan pemenang terpilih. Bilamana proses tersebut tidak berjalan pada proses yang berintegritas, besar kemungkinan akan menghasilkan penyelenggara yang kurang beretika dan lebih pada pengorbanan integritasnya alias penyelenggara tidak berkeadilan yang dapat menghilangkan independensinya.
Pada umumnya kita mengetahui atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengadili penyelenggara atas berbagai pelanggaran etika. Oleh karenanya, di Indonesia pertama kali mengadopsi konsep etika penyelenggara pemilu melalui Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang didalamnya memuat kode etik penyelenggara pemilu yang sesuai dengan standar dan norma internasional, yakni kemandirian, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalitas, dan berorientasi pelayanan.
Dari kajian tersebut untuk menuju pemilu berintegritas tidak terlepas peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu itu sendiri dalam mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas. Pelaksanaan pesta demokrasi berkualitas menjadi impian semua orang yang tidak terlepas pada pemilu yang berintegritas. Istilah pemilu berintegritas termasuk baru populer beberapa tahun belakangan.
Global Commision on Election, Democracy and Security mendefinisikan pemilu berintegritas sebagai pemilu yang berdasarkan atas prinsip demokrasi dari hak pilih universal dan kesetaraan politik seperti yang dicerminkan pada standar internasional dan perjanjian, profesional, tidak memihak dan transparan dalam persiapan dan tantangan utama pemilu berintegritas pengelolaannya melalui siklus pemilu (Global Comission 2012).
Sementara definisi lebih ringkas ditawarkan oleh Elklit dan Svensson (1997), yang mendefinisikan pemilu berintegritas sebagai pemilu yang menerapkan prinsip bebas dan adil.
Dalam pelaksanaannya, sebuah pemilu bisa dikatakan berintegritas jika seluruh elemen yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara maupun peserta, tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan. Sebaliknya, jika sebuah pemilu tidak dilaksanakan dengan basis integritas, maka akan berpotensi melahirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab, yang berimplikasi pada minimnya partisipasi politik dan hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi (Nasef: 2012).
Dibentuknya DKPP ini sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketiga lembaga penyelanggara pemilu tersebut diatas merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas atau pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas. Dan apabila dalam proses penseleksian untuk tiga penyelenggara pemilu ini didasari dengan kepentingan kelompok, maka besar kemungkinan akan melahirkan penyelenggara yang berpihak pada kelompok.
Dalam pelaksanaannya, sebuah pemilu bisa dikatakan berintegritas jika seluruh elemen yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara maupun peserta, tunduk dan patuh pada nilai-nilai moral dan etika kepemiluan. Sebaliknya, jika sebuah pemilu tidak dilaksanakan dengan basis integritas, maka akan berpotensi melahirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab, yang berimplikasi pada minimnya partisipasi politik dan hilangnya kepercayaan publik pada proses demokrasi.
Penulis adalah komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas






