LINGGA BAYU,- Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution memberikan keterangan pers terkait persoalan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Kecamatan Lingga Bayu, Jum’at (10/12/2021).
Sukhairi menuturkan, Perkebunan kelapa sawit (PT PSU) sedang mengalami masalah dan sudah bersangkutan dengan hukum. Bahkan, sudah ada oknum yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akibat penyerobotan lahan yang mencapai luas 613 hektar di Desa Simpang Koje.
Ditambah sekitar 80 hektar lagi lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak bertuan.
Atas permasalahan ini, Bupati akan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar lahan perkebunan itu dikelola oleh Pemkab Madina dijadikan BUMD sebagai salah satu pemasok PAD daerah.
Mengingat kondisi saat ini, lokasi yang cukup luas itu diserobot oleh masyarakat setempat dalam hal panen semaunya saja meskipun sudah ada segel Kejatisu.
“Tentunya Pemkab Madina akan bermohon kepada Gubernur dan Kejaksaan agar dikelola oleh Pemkab untuk menambah PAD kita,” katanya.
“Mudah-mudahan pak Gubernur mendengar aspirasi dari Pemkab Madina. Begitu juga Kejatisu, kami mohon, berikan kepada kami, karena saat ini belum ada sejengkal tanah pun perkebunan pemkab, sedangkan disini banyak perusahaan perkebunan,” pintanya.
Disisi lain, ditakutkan ada konflik sesama masyarakat pemanen di lokasi, Bupati merasa khawatir nantinya ada pertikaian atau keributan besar yang timbul ditengah masyarakat.
Berdasarkan laporan Camat Lingga Bayu dan Kapolsek, kondisi saat ini sudah banyak buah yang dipanen oleh masyarakat.
“Puluhan ton sawit masyarakat panen dari lokasi itu. Ini nanti yang kita takutkan, ada keributan besar ditengah masyarakat di lokasi,” ungkapnya.
Sebagai kebijakan awal, Bupati sudah memerintahkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Madina turun ke lokasi untuk melakukan pemetaan lokasi yang bermasalah tersebut. (MN-08)






