MohgaNews|Madina – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajak semua peserta pemilu legislatif maupun pemilihan presiden agar sama-sama mematuhi aturan berkampanye.
Dan, Bawaslu juga menyiapkan sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Sanksi nya ada dua, pertama sanksi administratif dan sanksi pencoretan dari daftar calon.
“Peserta politik yang melakukan pelanggaran kampanye ada sanksi yang ditentukan peraturan, pertama kita berikan sanksi administratif, dan kedua bisa terancam dicoret dari daftar calon. Bila sudah mencukupi bukti-bukti, kita akan rekomendasikan ke KPU agar diblack list (dicoret),” kata Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Madina, Ahmad Iswadi Batubara kepada MohgaNews di ruang kerjanya, Selasa (13/11)
Iswadi menerangkan, saat ini Bawaslu Madina hingga jajarannya di kecamatan dan desa/kelurahan fokus pada program pencegahan guna menekan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
“Fokus kita ke pencegahan dulu, itu sudah kita sampaikan hingga ke panitia pengawas lapangan,” ucapnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye, sambung Iswadi. Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan titik-titik yang diizinkan pemasangan alat peraga. Dengan begitu, peserta pemilu diharapkan agar meletakkan atau memasang alat peraga kampanye mereka di tempat yang diperbolehkan.
“Kami kira semua sudah jelas, KPU sudah memberitahu kepada seluruh peserta pemilu mengenai tempat-tempat yang dibolehkan pemasangan alat peraga. Apabila ada peserta pemilu yang melanggar, Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Mengenai kampanye di media sosial, Iswadi menerangkan hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada statemen yang menyinggung dan memprovokasi.
“Kampanye di media sosial menggunakan akun pribadi yang sudah terdaftar, itu sah-sah saja. Tetapi jangan pula statusnya mengajak atau mengarahkan provokasi, itu tidak boleh. Selama menampilkan kalimat-kalimat yang baik, itu boleh,” tambahnya.
Terakhir, Iswadi mengajak semua peserta pemilu supaya sama-sama mematuhi aturan selama proses pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, agar terwujud pemilu yang berintegritas. (MN-01)






