PANYABUNGAN,- tindakan kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur berinisial NF (15) warga Desa Purba Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terlanjur dihamili oleh pria yang sudah berkeluarga bernama ML (33) warga Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan terungkap akibat jarang komunikasi dan lari dari tanggung jawab
Pengakuan korban ini diperoleh dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Madina Ir Donna Dameria MM melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Efrida Nasution SP saat melakukan interogasi dirumah korban.
Dari pengakuan korban ke Efrida, peristiwa itu berawal dari hubungan pacaran yang dijalin sejak bulan Mei 2021.
“Korban mengaku mereka pacaran sejak bulan Mei kemarin. Pas jumpa pertama, pelaku ini mengajak korban ke rumahnya untuk bermain. Pelaku saat itu hingga sekarang sedang pisah rumahdengan istri dan anaknya, dia sendiri tinggal dirumah,” kata Efrida kepada MohgaNews, Selasa (9/11/2021) di ruang kerjanya.
Efrida menyebut, korban mengaku sudah belasan kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri
“Pengakuan korban sudah belasan kali begituan. Saat itu korban masih aktif sekolah, sedangkan pelaku bekerja sebagai sopir angkot. Pelaku ini sering menjemput korban pulang sekolah dan membaw ke rumahnya. Kejadian pertama, pelaku memaksa korban dengan menyatakan perasaan cinta kepada korban, dan korban tak bisa melawan,
“Korban mengaku terlambat datang bulan di bulan Juli. Lalu ia ceritakan kepada pelaku, kemudian pelaku membeli tes pack, ternyata hasilnya positif.
“Mengetahui dirinya positif hamil, korban minta pertanggungjawaban pelaku, minta dinikahi, tapi pelaku tidak mau, bahkan pelaku menyuruh korban menggugurkan kandungannya,” ungkapnya
Efrida menggali keterangan korban terkait penyebab sehingga membuat laporan pengaduan ke Polres Madina. Dari pengakuan korban, laporan itu mereka buat dikarenakan tidak ada kepastian tanggung jawab dari pelaku.
“Ditelpon pun tak pernah direspon pelaku lagi, bahkan korban mendapat kabar pelaku ini juga suka main perempuan di tempat lain. Tidak terima perlakuan pelaku, korban pun menceritakan yang dialaminya dari awal dia diperkosa hingga sekarang hamil,
Terakhir, MohgaNews menanyakan sudah bagaimana tindak lanjut peristiwa ini. Efrida mengaku sudah membujuk korban agar mau menikah dengan pelaku, karena pelaku sudah mau bertanggungjawab.
“Hingga saat ini korban tidak mau lagi menikah dengan pelaku, ia minta ditahan saja dan dirinya akan pergi ke Kota Medan tujuan ke rumah kakaknya dan rencana melahirkan di sana,” imbuhnya.
Dinas PPPA saat ini sedang proses pengiriman surat laporan kejadian tersebut ke Dinas PPPA Provinsi dan Kementerian PPPA.
Diberitakan sebelumnya, ML diamankan Personel Satreskrim Polres Madina pada Kamis (4/11/2021) pekan lalu di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 22 Oktober 2021. (MN-08)








