Wah, Tersangka 570 Kg Ganja di Mandailing Natal Mengaku Diberi Upah Segini

Panyabungan| Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk tiga orang tersangka yang berperan dalam pengiriman ganja 579 Kg dari Madina ke Jakarta.

Tiga orang tersangka Asril Lubis (19), Abdul Rosak (31) dan Rahmad Wildan (27). Ketiganya merupakan warga Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Mereka diamankan personel satuan reserse narkoba pada hari Jumat (22/1/2021) kemarin.

Tersangka Asril Lubis terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian paha sebelah kanannya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Saat ini ia dirawat di RSU Panyabungan.

Sementara dua orang tersangka lainnya saat ini ditahan di Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut

Kepada MohgaNews, Selasa (26/1/2021) tersangka Abdul Rosak dan Rahmad Wildan mengaku diberikan upah oleh tersangka Asril Lubis untuk memantau situasi sebelum truk pembawa ganja tersebut berangkat. Rosak dan Wildan memantau dari sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi truk.

“Kami disuruh si Asril untuk memantau situasi dan memberi kabar kalau ada hal yang mencurigakan. Kami diberi upah Rp 50 ribu perorang,” terang keduanya

Saat ditanya wartawan apakah mereka tahu yang di dalam truk tersebut bermuatan ganja, keduanya dengan kepala menunduk mengiyakan.

“Kami tahu pak, tapi kami juga perlu duit, perlu uang makan dan rokok, dan kerjanya juga cuma memantau dan mengabarinya kalau misalnya ada petugas,” tambahnya

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Madina. Sementara Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kepala Satres Narkoba AKP Manson Nainggolan menyebut 570 Kg ganja tersebut rencana akan diedarkan di sekitar Jakarta.

Tiga orang tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (MN-08)