Panyabungan| jajaran satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan peredaran ganja sebanyak 570 kilogram yang rencananya akan dikirim dan diedarkan di Jakarta. Ganja tersebut berasal dari perbukitan Tor Sihite Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Penangkapan 570 Kg ganja tersebut pada hari Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di jalan lintas sumatera tepatnya di Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan
Selain mengamankan barang bukti ganja kering siap edar dan dibalut lakban kuning itu, personel Polres Madina turut mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Madina Ajun Komisaris Besar Polisi Horas Tua Silalahi SIK didampingi Kepala satuan reserse narkoba Ajun Komisaris Polisi Manson Nainggolan kepada MohgaNews, Selasa (26/1/2021) menjelaskan penangkapan ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Lalu, jajarannya melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada hari Jumat pekan lalu.
”Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan selama 15 hari dimulai 8 sampai 22 Januari sekitar Laru Lombang. Dan pada hari Jumat siang kemarin, kita mencurigai muatan truk fuso berwarna orange dengan nomor polisi BA 9799 PD,
“Kemudian kita mengamankan truk dan supirnya bernama Asril Lubis. Setelah kita periksa ke dalam truk, kita menemukan ganja 570 ball dengan ukuran 1 kg perball atau total 570 kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam karung lalu ditimpa terpal warna biru. Rencana tersangka ganja ini akan dibawa dan diedarkan di Jakarta,” terang Horas Tua dan Manson Nainggolan.
Horas mengungkapkan, pada saat petugas mengamankan supir truk bernama Asril Lubis (19), tersangka tersebut melakukan perlawanan dengan menendang perut petugas dan berusaha kabur.
”tersangka Asril Lubis melawan petugas dengan menendang perut anggota. Kita terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka di paha sebelah kanan,” tambah AKP Manson
Setelah dilakukan pengembangan dan dari pelaku Asril, Polisi juga bergerak mengamankan dua orang tersangka lainnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Asril.
“Dari pengakuan tersangka Asril, kita turut mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Abdul Rosak dan Rahmad Wildan. Mereka kita amankan dari sebuah warung kopi tidak jauh dari penangkapan Asril. Rosak dan Rahmad diberi upah oleh Asril untuk memantau di lokasi,” sebutnya
Tiga tersangka Asril Lubis (19), Abdul Rosak (31) dan Rahmad Wildan (27) merupakan penduduk Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Ketiga saat ini berada dalam tahanan polres Madina guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MN-08)






