MohgaNews|Madina- mengetahui suaminya didakwa hukuman pidana mati dengan Pasal 114 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junisah Anni lubis (21), istri Adi Syahputra alias Boja hanya bisa menangis pilu berharap keadilan untuk suaminya.
Sebagaimana diketahui, Adi Syahputra diamankan oleh pihak kepolisian bersama rekannya Pandapotan Rangkuti beserta barang bukti ganja 250 Kg di wilayah hukum Polresta Padang Sidempuan pada tanggal 8 Januari yang lalu.
“Shock pak dengar dituntut hukuman mati, kan mereka cuma mengantarkan pak, suami saya juga bukan pemakai narkoba. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi yang mereka terima mau berangkat itu cuma Rp 200 ribu, itupun uang untuk minyak kendaraan. Saya mengerti suami saya salah dan tidak meminta dia dibebaskan, kami hanya memohon keringanan dan hukuman yang adil,” pinta perempuan yang akrab disapa Nisah itu ketika diwawancarai Mohganews pada Selasa (25/08/2020).
paska kejadian penangkapan suaminya itu, Nisah dan buah hatinya Intan Permata Sari yang masih berusia 19 bulan itu saat ini tinggal bersama ibunya bernama Ramsidah (49) beserta 3 saudaranya di kawasan lintas barat Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan.
Nisah tertunduk lesu dengan pandangan mata berkaca kaca menahan air mata mengulas kembali tragedi yang tak pernah diinginkannya tersebut.
“Sewaktu suami saya berangkat, kami tidur di rumah ibu saya, setelah mendengar kabar suami ditangkap kami tinggal sama ibu. Dia permisi ke saya bilang mau ngantar beras ke Sidempuan. Sebelumnya kami mengontrak rumah di Lintas Timur,” tuturnya pelan.
“Dia gak sempat makan lagi, saya bungkuskan nasi untuk bekal. Anak pun merengek minta ikut terus sama ayahnya, waktu itu anak masih 1 tahun, merangkak ikuti kaki ayahnya seperti minta gendong, tapi saking buru buru dia gak sempat peluk anaknya,” sambung Nisah menahan tangis.
Lanjut Nisah, melihat jam semakin larut suaminya belum juga pulang, dirinya merasa was was dan menghubungi suaminya yang mengatakan urusan belum selesai.
“Was-was pak, heran kenapa belum pulang. Saya telpon katanya belum selesai. Bahkan sekitar pukul 22.30 Wib anak saya yang sudah tidur teriak dan mengigau memanggil ayahnya. Seperti ada kontak bathin,” kenangnya diiringi isak tangis yang tak terbendung lagi.
Kini demi menyambung hidup, Nisah hanya bisa membantu usaha ibunya memasak jajanan kue untuk dijual di kedai/warung maupun melalui jual beli online. Meski Nisah mengakui penjualan kue terkadang terkendala dengan tidak adanya Sepeda motor untuk mengantarkan barang dagangan.
“Belum bisa kerja karena anak masih kecil, ya beginilah pak bantu ibu bikin kue untuk dijual. Apalagi adek saya juga masih sekolah, banyak kebutuhan. Akhir akhir ini terkendala karena tidak ada kendaraan untuk antar kue,” ujarnya lagi.
Menurut Nisah, hal yang paling memilukan adalah ketika sang buah hati menanyakan dan teringat kepada sang ayah.
“Yang paling sedih itu kalau anak lagi teringat sama ayahnya, kadang gak tahu mau jawab apa. Seperti waktu terakhir kami kunjungan sewaktu di Polresta, Intan gak mau pisah sama ayahnya saking rindunya,” tuturnya sesekali menyeka air mata.
Tak cukup sampai disitu, Nisah juga harus merasakan pahitnya kalimat tidak mengenakkan bahkan dianggap bernada ejekan dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan media sosial hingga dirinya sempat mengurung diri beberapa waktu.
“Setelah ditangkap, jadi bahan pembicaraan terus, kadang gak tahan pak. Ada yang sekedar tanya tanya, ada juga yang mengirim pesan dari medsos dengan kalimat yang kurang enak. Sampai tidak keluar rumah beberapa hari. Tambah lagi setelah mengetahui suami saya dituntut hukuman mati, perbincangan yang sebelumnya mulai tenang sekarang diungkit lagi. Memang ada yang support juga keluarga dan teman teman,” pilunya.
Terpisah, Kuasa hukum kedua orang terdakwa Sahor Bangun Ritonga yang dihubungi MohgaNews, Senin (25/8/2020) menerangkan bahwa perkembangan kasus untuk saat ini pada tahap pledoi dan menunggu keputusan hakim.
Sahor mengatakan tuntutan terhadap kliennya dinilai kurang tepat, mengingat kliennya hanya berperan sebagai kurir.
“Kemarin tanggal 24 Agustus ada agenda pledoi, kita juga menanti keputusan yang adil dari Majelis Hakim. Mengingat klien kita hanya sebagai kurir, kurang tepat jika dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup, ada yang lebih rinci lagi yaitu di Pasal 115 ayat 2. Tidak ada hukuman pidana mati, tidak ada hukuman seumur hidup. Itu yang kita upayakan,” kata Sahor melalui selulernya. (MN-09)






