Tembok Penghalang PKL Pasar Baru Panyabungan Tak Punya Izin

MohgaNews|Madina – tembok beton yang menutupi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) pasar baru Panyabungan Mandailing Natal (Madina) ternyata tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi pemerintah terkait

Demikian dikatakan Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan Perizinan satu pintu Kabupaten Madina Parlin Lubis kepada MohgaNews, Senin (20/7/2020)

Parlin mengatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan IMB atas pembangunan tembok beton setinggi kurang lebih 3 meter di tempat relokasi PKL pasar baru Panyabungan yang menurut informasi lahan dan bangunan tersebut milik grosir pakaian ‘Sabdah Indah’

“Tidak ada izin (IMB) untuk bangunan itu, kami periksa tidak ada,” kata Parlin

Ia menyarankan semua masyarakat seharusnya mematuhi aturan dengan mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.

“Kami selalu imbau dan sarankan supaya masyarakat mengurus izinnya dulu sebelum mendirikan bangunan. Bukan setelah dibangun baru diurus. Itu pemahaman yang salah, sama halnya dengan tembok beton yang menganggu pedagang PKL di tempat relokasi pasar baru Panyabungan mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB,” terangnya.

Parlin Lubis menyebut pemerintah punya hak melakukan pembongkaran bangunan yang tidak punya izin. Tetapi harus melalui tahapan.

“Kita punya hak membongkar itu tapi ada tahapannya, termasuk di pengadilan,” jelasnya. (MN-01)