MADINA – Aliran listrik di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Mandailing Godang, yang berlokasi di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi diputus oleh PLN ULP Panyabungan.
Pemutusan ini diduga kuat akibat adanya tunggakan pembayaran rekening listrik yang mencapai Rp28 juta selama setahun terakhir. Akibatnya, kondisi di dalam gedung kantor tersebut kini gelap gulita dan seluruh fasilitas elektronik tidak dapat digunakan untuk menunjang pekerjaan kedinasan.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran di lokasi, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor tersebut mengonfirmasi bahwa kondisi tanpa listrik ini sudah berlangsung cukup lama.
Kepala Tata Usaha UPT Pertanian Mandailing Godang, Aslah, mengungkapkan bahwa untuk menyiasati kebutuhan operasional yang mendesak, pihak kantor terpaksa menumpang daya listrik dari kantin yang berada di sebelah gedung.
“Kalau soal tanggal pasti pemutusannya kami kurang tahu, tapi listrik di sini memang sudah tidak ada sekitar setahunan. Saat ini kami terpaksa memanfaatkan daya listrik dari kantin saja. Memang dulu sempat ada pihak yang mengaku dari PLN menyebutkan bahwa tunggakan kantor ini mencapai Rp28 juta,” ujar Aslah, Senin (25/5/2026).
Aslah menambahkan, urusan pembayaran rekening listrik dan air sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab langsung Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, bukan pihak UPT.
“Kami di UPT tidak pernah tahu soal proses pembayarannya, karena itu semua ranah Dinas Pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pertanian Mandailing Godang yang baru saja menjabat, Isya Ansari, mengaku bahwa kelistrikan di kantor tersebut sama sekali tidak berfungsi. Hal itu ia ketahui ketika hari pertama masuk kantor sejak dilantik di Aula Pemkab Madina baru-baru ini.
Dikonfirmasi terpisah, Bendahara Dinas Pertanian Madina membenarkan bahwa pembayaran listrik kantor UPT adalah tanggung jawab dinas. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara mendetail mengenai kendala pembayaran yang terjadi di UPT Mandailing Godang tersebut.
Sementara itu, Manajer PLN ULP Panyabungan, M. Iqbal Rangkuti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status pemutusan aliran listrik di kantor tersebut.
Kendati demikian, berdasarkan catatan dan ingatan dari petugas senior di PLN ULP Panyabungan, kasus tunggakan di lokasi tersebut sebenarnya sempat dicarikan solusi beberapa tahun lalu.
“Laporan dari petugas kita, seingat dia pemutusan meteran induk itu terjadi sekitar tahun 2018 karena menunggak di atas tiga bulan. Setelah itu, pihak Dinas Pertanian sempat melunasi dan sistemnya langsung diubah menjadi meteran pulsa (prabayar),” terang Iqbal.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan saat ini, fisik meteran listrik di Kantor UPT Pertanian Mandailing Godang justru sudah tidak terlihat lagi. Pemandangan ini kontras dengan Kantor UPT lain di area yang sama, seperti UPT Peternakan dan Balai Penyuluhan yang tampak tetap beroperasi normal menggunakan meteran listrik prabayar.
Hingga berita ini diturunkan, para pegawai di Kantor UPT Pertanian Mandailing Godang masih harus bergantung pada kabel sambungan dari kantin warga sekitar untuk menyalakan perangkat kerja mereka. (FAN)






