MADINA – Penanganan kasus dugaan korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menuai kritik tajam. Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, menilai proses hukum yang berjalan saat ini terkesan sangat lambat.
Sarmadan menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja. Menurutnya, jaksa memiliki wewenang penuh untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk instansi berwenang yang mengawasi jalannya program tersebut.
“Siapa pejabat yang berurusan dengan desa pada masa itu harus diperiksa. Bahkan pejabat saat ini pun bisa diundang untuk memberikan keterangan tambahan guna memperjelas konstruksi perkara,” ujar Sarmadan, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Sarmadan menyarankan agar Kejari Madina bersikap ksatria jika memang merasa kesulitan menuntaskan kasus ini. Ia mendorong agar perkara tersebut dilimpahkan ke lembaga yang lebih tinggi.
“Penanganan kasus ini menurut hemat saya sudah terlalu lamban. Korupsi tahun 2023 tapi baru menetapkan satu tersangka. Jika tidak mampu, limpahkan saja ke Kejati Sumut atau bahkan KPK. Kejari harus bergerak cepat agar masyarakat tidak berspekulasi negatif,” tegasnya.
Momentum ini juga dipandang sebagai peluang bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang baru, Muhibuddin, SH, MH, untuk menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi hingga akar-akarnya.
Sarmadan mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. “Jangan sampai ada indikasi ‘main mata’ antara Kejari Madina dengan pihak-pihak terlibat. Warga sekarang kritis dan terus memantau perkembangan kasus ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi program Smart Village TA 2023 di Madina ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Hingga saat ini, Kejari Madina baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT ISN, pria, berinisial MA.
Meski menuai kritik, pihak Kejari Madina menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini. Saat ini, menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Jupri Banjarnahor bahwa tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti di lapangan. (FAN)






