Pemkab Madina Ingatkan Etika Berpendapat Terkait Isu Pungli

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) angkat bicara terkait maraknya spanduk bernada tudingan pungutan liar (pungli) dan desakan mundur terhadap kepala daerah di sejumlah titik strategis. Pemkab menegaskan bahwa ruang publik tidak seharusnya dijadikan ajang membangun opini tanpa landasan fakta yang valid.

Penasehat Hukum Pemkab Madina, Nur Miswari, SH, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyayangkan adanya aksi penyebaran narasi sepihak yang dinilai dapat mencederai integritas institusi pemerintahan.

“Setiap dugaan pelanggaran, terlebih ranah pidana seperti pungli, wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Narasi sepihak di ruang publik bukanlah alat bukti, melainkan bentuk penggiringan opini yang tidak sehat,” tegas Nur Miswari, Minggu (12/4/2026).

Meski tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Nur Miswari mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan etika dan hukum. Informasi yang tidak terverifikasi berisiko menciptakan kegaduhan serta merugikan nama baik pemerintah daerah secara institusional.

Pemkab Madina pun menantang pihak-pihak yang merasa memiliki bukti konkret untuk segera menempuh jalur resmi yaiu nasyarakat didorong melaporkan temuan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses secara transparan.

Ia pun menegaskan bahwa pemkab tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum bagi pihak yang terbukti menyebarkan fitnah atau informasi hoaks yang merusak stabilitas daerah.

Nur Miswari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum teruji kebenarannya. Saat ini, Pemkab Madina memilih fokus pada keberlangsungan pelayanan publik dan menjaga stabilitas pemerintahan.

“Mari kita kedepankan komunikasi yang sehat dan berbasis fakta untuk menjaga kondusivitas Mandailing Natal,” pungkasnya. (FAN)