MADINA – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi, akhirnya mengungkap penyebab utama belum pindahnya para pedagang sembako ke los baru di lahan belakang Pasar Baru Panyabungan.
Meski fisik bangunan sudah tersedia, ternyata ada ganjalan administrasi yang cukup krusial agar perpindahan tersebut tidak memicu masalah di kemudian hari.
Menurut Atika, kendala mendasar terletak pada dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan surat perjanjian antara Pemkab Madina dengan pihak ketiga. Sebagai informasi, los tersebut dibangun melalui skema swadaya oleh pihak ketiga.
“Karena itu (los) dibangun secara swadaya, tentu ada aspek yang harus dikonversi dengan biaya swadaya tersebut sesuai dengan peraturan daerah. Kita tidak ingin ada persoalan hukum muncul hanya karena kita terburu-buru,” jelas Atika, Jumat (6/3/2026) di Pasar Baru Panyabungan.
Atika menegaskan bahwa kehati-hatian pemerintah daerah bertujuan untuk melindungi para pedagang itu sendiri. Pemkab Madina ingin memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku agar para pedagang bisa berjualan dengan tenang tanpa bayang-bayang sengketa hukum.
“Mudah-mudahan segera bisa difasilitasi perpindahannya saat administrasi memang sudah tuntas. Mengingat ini melibatkan banyak pedagang, prosesnya butuh ketelitian. Insya Allah dalam waktu dekat (Pemindahan),” pungkasnya. (FAN)






