MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas). Penetapan tersangka sampai sekarang belum menemui titik terang.
Dipimpin Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto SH MH, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak vendor, hingga kepala desa.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya AL (PNS), IP (PNS), L (vendor), AS (kepala desa), L (kepala desa), D (kepala desa), serta IP (PNS).
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor SH, MH, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti yang dibutuhkan.
“Terkait kapan penetapan tersangka, kami belum bisa menyampaikan. Tim penyidik masih terus bekerja. Mohon beri kami kesempatan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Jupri, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut dan semua pihak terkait program Smart Village akan dipanggil.
“Masih ada saksi-saksi lain yang keterangannya dinilai penting untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Jupri menegaskan, Kejari Madina akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Program Smart Village sendiri merupakan program berbasis teknologi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga bermasalah hingga masuk ke tahap penyidikan oleh Kejari Madina.
Kejari Madina juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan dukungan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (FAN)






