MADINA – Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Peti) terus dilakukan oleh Polres Mandailing Natal (Madina), TNI, dan Pemkab Madina. Kali ini, penertiban dilakukan di lokasi Peti yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, memimpin jalannya penertiban dan penghentian Peti pada dua lokasi tersebut, Kamis (24/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Hadir, Camat Batang Natal, Camat Lingga Bayu, dan Satpol PP sebagai perwakilan dari Pemkab Madina, Danramil setempat perwakilan dari Kodim 0212/Tapsel, serta para Kepala Desa (Kades) dan Lurah.
Kapolres dan elemen lainnya turun langsung ke lokasi Peti yang berada di pinggiran sungai Batang Natal. Petugas menemukan alat penyaring bijih emas di lokasi. Alat penyaring itu dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali oleh penambang.
“Masih ditemukan alat penyaring bijih emas di Kecamatan Lingga Bayu, Kelurahan Simpang Gambir, dan Desa Pulo Padang,” demikian keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto yang diterima Mohganews, Jumat (25/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Madina juga mengingatkan kepada para camat yang wilayahnya ada pertambangan tanpa izin agar terus berupaya mengedukasi warganya untuk tidak mencoba-coba lagi menambang.
Pasalnya, kata Arie Paloh, penambangan tanpa izin sudah jelas melanggar hukum dan Polres Madina akan melakukan langkah penegakan hukum apabila tetap dilanggar.
“Kita imbau masyarakat agar tidak lagi mengambang secara ilegal. Pengecekan dan penertiban Peti ini bagian dari wujud mendukung surat bupati untuk penghentian Peti di 12 kecamatan yang ada di Madina,” ungkap dia.
Penertiban Peti di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya, Polres Madina beserta TNI dan Pemkab Madina akan turun ke lokasi-lokasi Peti melakukan imbauan dan penertiban. (FAN)






