MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut masyarakat yang berada di wilayah Desa Tandikek, pada umumnya di Kecamatan Ranto Baek dapat melaporkan siapa saja oknum penadah yang kerap membeli berondolan kelapa sawit hasil curian.
Kapolres mengatakan pihaknya terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat, mengingat awal kejadian penganiayaan terhadap Sumardi yang dilakukan oleh Aiptu Sabarudin Nasution dan dua orang anaknya terungkap karena pencurian.
“Soal laporan kasus pencurian nanti akan kita tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).
“Jadi akan kami bedakan laporan dari masyarakat atas seringnya terjadi pencurian di beberapa ladang sawit milik masyarakat yang sering ditampung oleh korban. Nanti kita bedakan dengan peristiwa penganiayaan ini,” sambung Kapolres Madina.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya fokus pada penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polsek Lingga Bayu, Polres Madina.
“Kita tidak membenarkan perlakuan penganiayaan terhadap masyarakat karana itu di luar konteks terkait kasus pencurian,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat Tandikek, korban pemukulan yakni Sumardi alias Tompel kerap bermasalah di tengah masyarakat Tandikek soal jual beli buah kelapa sawit.
Bahkan kata sumber tersebut, Sumardi kerap berurusan dengan masyarakat soal pembelian kelapa sawit hasil curian.
“Surat dari masyarakat ditandatangani kepala desa pun ada itu yang menyatakan masyarakat sudah resah atas keberadaan si Sumardi ini,” ungkap seorang masyarakat tak mau disebut indentitasnya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan pengepul berondolan kelapa sawit bernama Sumiardi terjadi pada Senin 20 Januari dan Selasa 21 Januari 2025.
Pelaku penganiayaan pertama adalah Aiptu Sabarudin Nasution. Sedangkan penganiayaan kedua, Aiptu SN tidak ikut, penganiayaan dilakukan dua orang putra oknum polisi tersebut bernama Ajib Shah dan Rahmat Shah.
Aiptu Sabarudin Nasution dan dua orang putranya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dalam kasus penganiayaan Sumardi dan dua karyawannya.
Ada dua tahapan hukuman yang akan dijalani oknum polisi ini, yakni pidana dan sidang etik profesi pada Sie Propam Polres Madina. (FAN)






