MohgaNews|Madina – personil Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (19/1) kemarin sekitar pukul 17.30 Wib.

Salah satu tersangka masih berstatus pelajar sekolah yaitu AH (17) yang tercatat sebagai penduduk Banjar Telkom Kelurahan Kayu jati Panyabungan. Dan, satu tersangka lagi yakni Nasri Rangkuti alias Manggolap (35) warga Desa Sarakmatua Kecamatan Panyabungan.
Awalnya, petugas Kepolisian yang mengetahui keberadaan dua orang tersangka melakukan pengejaran. Tersangka pun berusaha menghindari pengejaran petugas. Dan, akhirnya mereka ditangkap usai membuang narkoba jenis sabu ke jalan aspal di jalan Willem Iskandar Kelurahan Panyabungan II kecamatan Panyabungan.
Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,08 gram di dalam bungkus plastik transparan.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK kepada wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Rusli SH kepada wartawan, Senin (20/1) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika tersebut.
“Kita dapat info dari masyarakat terkait keberadaan dua tersangka yang melakukan transaksi sabu. Petugas melakukan pengejaran yang saat itu tersangka kabur ke arah Banjar Sibaguri, dan melintas ke arah jalan Willem Iskandar tepatnya di depan Bank Mandiri. Disitu tersangka membuang barang bukti ke jalan dan mereka terjatuh dari kendaraan, lalu petugas mengamankan mereka,” kata Rusli.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti narkoba sabu tersebut sudah diamankan di markas Polres Madina guna kepentingan penyidikan dan pengungkapan kasus lainnya. Dan, untuk proses hukum selanjutnya. (MN-05)






