MADINA – Pihak keluarga Elfi Indah Sari (19), korban pembunuhan yang terjadi di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan Paman korban bernama Apriadi kepada Mohganews, Selasa (30/4/2024).
Aprida menduga, pelaku melakukan aksinya sudah direncanakan sebelum bertemu dengan korban. Pasalnya, senjata tajam telah disiapkan oleh pelaku.
“Mewakili pihak keluarga meminta penegak hukum menghukum seberat-beratnya. Hukuman mati paling pantas untuk pelaku,” katanya.
Apriadi mengaku, pihak keluarga belum pernah bertemu langsung dengan pelaku. Mereka juga telah meminta itu pada saat pelaku diamankan di Mapolsek Panyabungan.
“Saat itu kita minta sama polisi agar dua orang keluarga jumpa dengan pelaku, tapi polisi tak bolehkan karena massa sudah banyak di kantor Polsek,” jelasnya.
Soal pasal yang diterapkan untuk sementara saat ini bagi pelaku oleh penyidik, pihak keluarga minta untuk dipertimbangkan.
“Elfi kehilangan nyawa dan pelaku membawa senjata tajam. Ini sudah direncanakan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat temu pers membacakan Pasal yang diterapkan untuk pelaku.
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami kasus itu bagaimana kejadian sebenarnya.
Dalam kasus Pasal 340 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina dan Polsek Panyabungan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Aek Pohon, Desa Salambue.
Pelaku bernama Suroso Batubara (24), penduduk Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Suroso atau Cocok diamankan di kebun karet desa tersebut pada, Senin (29/4/2024) pukul 06.00 Wib.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor beat warna hitam milik korban. (FAN)






