Pak Hariro Harahap, Surat Pengunduran Diri Anda Ditunggu Gerindra

PALUTA, Mohga – Partai Gerindra melarang kadernya berbeda partai dengan pasangan hidupnya atau suami istri. Pernyataan ini disampaikan terkait perbedaan Partai antara Plt Bupati Paluta H.Hariro Harahap dengan istrinya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara, Zakiyuddin Harahap menyampaikan bahwa aturan tersebut adalah peraturan resmi partai. Dan larangan tersebut berlaku bagi seluruh kader partai Gerindra.

“Partai Gerindra memiliki aturan bahwa suami istri tidak boleh berbeda partai,” ucap Zakiyuddin Kepada MohgaNews, Senin (20/11/2023).

Zaki menyebut, Hariro Harahap adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Paluta. Sementara itu, istri Hariro merupakan Caleg DPRD Paluta yang diusung bukan dari Gerindra.

SK Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Paluta, terdapat nama Hariro Harahap sebagai ketua Dewan Penasehat, sementara istrinya Caleg dari partai lain.

Istri Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Gerindra Paluta itu bernama Masdoripa Siregar, Sebagai Caleg DPRD Paluta dapil 1 yang diusung Partai PDI Perjuangan dengan nomor urut 7.

DPC Gerindra Paluta meminta keterangan Hariro atas kepindahan sang istrinya ke PDIP. Namun hal tersebut tidak direspon.

“Sampai saat ini Hariro belum menjelaskan hal tersebut, mengenai istrinya yang pindah ke Partai lain,” jelas Zaki lagi.

Gerindra memutuskan agar H.Hariro Harahap segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Penasehat Cabang dan kader Partai Gerindra.

“Kita tunggu surat pengunduran diri H.Hariro Harahap sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Kader Partai Gerindra,” tegas Ketua DPC Gerindra Paluta, Zakiyuddin Harahap.

Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Susunan Personalia Pengurus DPC Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 05-0134/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 04 Mei 2023, Hariro Harahap yang sebelumnya Ketua DPC Gerindra Paluta digantikan oleh Zakiyuddin Harahap. Kemudian Hariro ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Penasehat Cabang Partai Gerindra Kabupaten Padang Lawas Utara. (MN-16)