MADINA, Mohga- Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Intelkam memberikan waktu selama sembilan hari untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk seluruh Partai Politik di Madina. 9 hari dimaksud adalah hari kerja, terhitung mulai tanggal 2 Mei.
Hal itu disebabkan waktu pendaftaran Bacaleg ke KPU Madina hanya dua pekan terhitung sejak Tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Intelkam Polres Madina AKP T. Romi Manik SH mengatakan sampai saat ini beberapa Pertai Politik (Parpol) sudah ada yang mengajukan berkas persyaratan Bacaleg ke Satintelkam Polres Madina untuk pengurusan SKCK sebagai persyaratan memenuhi berkas di Pengadilan Negeri Madina.
“SKCK untuk keperluan Bacaleg ini sebenarnya Polres Madina hanya melengkapi keperluan berkas dari pada Pengadilan Negeri untuk mengambil data Bacaleg ini terkait tidak pernah terpidana. Keperluan SKCK ini untuk melengkapi ke PN,” katanya, Rabu (3/4/2023).
Selama dua hari kerja pengurusan SKCK di Intelkam Polres Madina, Kasat Intelkam mengaku sudah sekitar 40 hingga 50 orang Bacaleg sudah menyerahkan berkas. Waktu kerja SKCK selesai pada pengurusan biasa dan Bacaleg memiliki perbedaan.
“Kalau pengurusan SKCK biasa sekitar 30 menit sudah selesai. Namun untuk Bacaleg harus melalui prosedur pengambilan data catatan dari tiga satuan yakni Satlantas, Narkoba dan Reskrim. Polres Madina akan maksimal SKCK Bacaleg ini secepatnya selesai,” jelasnya.
Seterusnya, Romi mengungkapkan setelah data dari tiga satuan tersebut diperoleh dan ditemukan catatan kepolisian maka di dalam SKCK yang dikeluarkan akan dicatat dalam kolom keterangan yang ada pada SKCK.
“Di SKCK itu memang ada kolom keterangan. Apabila ditemukan contohnya, pernah terlibat tindak pidana, maka itu akan kita isi dalam kolom tersebut,” imbuhnya.
Kasat Intelkam mengimbau kepada seluruh Parpol untuk lebih teliti dalam mengecek data Bacaleg yang mau pengurusan SKCK sebelum data tersebut diajukan ke Polres Madina.
“Masing-masing Parpol aktif kami imbau agar mengkupulir data awal sebelum berkas dikirimkan kepada kami sehingga kami dapat meneliti yang bersangkutan lebih dahulu sebelum berkasnya menyusul untuk percepatan. Itu saran kami, dan untuk biaya pengurusan SKCK jelas di dalam PNBP sebesar Rp 30 ribu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polres Madina melalui Satintelkam hanya memiliki waktu 9 hari kerja untuk proses pengurusan SKCK Bacaleg. Sebab, tanggal 1 Mei kemarin adalah hari libur nasional ditambah hari kerja di Intelkam Polres Madina hanya 5 hari kerja sejak Senin-Kamis mengikuti hari kerja Bank.
Untuk Bacaleg Provinsi, Satintelkam Polres Madina juga ikut serta terlibat dalam memberikan rekomendasi untuk pengurusan SKCK ke Polda Sumatera Utara. (MN-08)






