MADINA, Mohga – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Madina Riswan Nasution meminta ketegasan pemerintah menyikapi persoalan plasma PT Rendi yang sampai sekarang belum diselesaikan kepada warga Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis.
Sementara, warga Singkuang hingga Minggu (26/3/2023) malam atau hari kedelapan masih bertahan menduduki areal perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya (PT Rendi)
“HMI cabang Madina mendesak PT Rendi melaksanakan kewajibannya memberikan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU. Itu kewajiban yang harus mereka selesaikan sesuai peraturan menteri pertanahan RI,” kata Riswan
Ia mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini dinilai kurang tegas dan seolah tidak berdaya berhadapan dengan PT Rendi.
“Kami juga heran kepada pemerintah yang kami nilai tidak tegas dalam persoalan ini. Kalau sudah dilakukan upaya mediasi dan sudah berulang kali, tetap juga PT Rendi belum menyelesaikan kewajibannya. Tentu pemerintah seharusnya mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin PT Rendi. Apa susahnya (mencabut izin PT Rendi) kalau rakyat menderita. Ini perlu dilakukan agar bisa menjadi atensi bagi perusahaan lain yang ada di Madina,” tegasnya
Riswan mengatakan, kewajiban membangub kebun plasma bagi perusahaan pemegang izin usaha perkebunan sudah jelas diatur dalam peraturan, yaitu undang-undang nomor 39 Thn 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 Thn 2021 tentang memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 Thn 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah menyebutkan perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan 20% dari luas izin yang dimilikinya untuk kebun/plasma masyarakat.
“Apalagi dari informasi yang didapat, bahwa masyarakat merasa dikadali dengan janji-janji manis management PT Rendi Permata Raya sejak tahun 2008 hingga sekarang, seharusnya perusahaan melaksanakan kewajibannya dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Singkuang l,
“Perusahaan seharusnya bukan hanya mencari keuntungan semata, namun juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga berharap pemerintah harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengeluarkan kewajibannya sesuai dengan undang-undang, bila perlu dicabut izinnya, apalagi yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riswan Nasution.
“Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemkab Madina dan itikad baik dari perusahaan, bukan hanya sebatas janji-janji. Seluruh perusahaan yang ada di Mandailing Natal harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (MN-08)






