MohgaNews|Madina – bagi calon Bupati maupun calon Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) dari jalur perseorangan yang ingin maju di Pilkada serentak tahun 2020 harus menyiapkan berbagai syarat pendaftaran. Salah satunya adalah menyerahkan berkas dukungan dari masyarakat pemilih
Divisi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Muhammad Ikhsan Matondang kepada MohgaNews, Sabtu (3/8) mengatakan, bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan dari masyarakat pemilih sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Itupun, kata Ikhsan. Apabila tidak ada revisi undang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan mereka di KPU RI. Termasuk format surat pernyataan dukungan yang mana KPU Madina masih menunggu PKPU sebagai pedoman teknis.
“bila tidak ada perubahan atau revisi, persyaratan bagi bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT. Berkas yang kami maksud adalah foto copy KTP dan surat dukungan,” kata Ikhsan.
Ihsan menjelaskan, bila merujuk ke jumlah DPT pada Pemilu tahun 2015 yang berjumlah 297.414, maka bakal calon harus menyiapkan 8,5 persen dari jumlah DPT tersebut. yaitu sebanyak 25 ribuan lebih.
“Jumlah DPT kita di Pemilu kemarin 297.414, maka berkas dukungan yang harus disiapkan minimal 26 ribu lebih. Tapi, nanti akan kami beritahukan setelah PKPU Pilkada 2020 keluar,” terangnya.
Mantan Ketua BEM STAIN Madina itu mengatakan, berkas dukungan tersebut meliputi foto copy kartu tanda penduduk (KTP) pemilih dan dilampirkan surat pernyataan dukungan terhadap bakal calon.
Dan, berkas dukungan itu harus tersebar minimal di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Madina
“bukan hanya foto copy KTP saja, bakal calon juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan. Dan, perlu juga kami sampaikan, berkas dukungan itu harus tersebar minimal di setengah tambah satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Madina, sedikitnya ada di 12 Kecamatan penyebarannya.
“Nah, meski bakal calon telah melengkapi jumlah berkas dukungan tapi jumlah penyebarannya tidak sesuai, itu tetap tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Selanjutnya, berkas dukungan yang diserahkan bakal calon itu akan diverivikasi KPU dan turun langsung ke masyarakat pemilik KTP dan pernyataan dukungan.
“petugas kita nanti akan melakukan verifikasi langsung turun ke lapangan, kita memastikan si pemilik identitas apakah benar memberikan surat pernyataan mendukung bakal calon itu,” pungkasnya.
Ihsan menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu PKPU sebagai acuan teknis mereka menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Madina.
“masih menunggu PKPU, itu nanti acuan kita untuk memulai jadwal dan tahapan,” tambahnya. (MN-01)






