PALUTA – PD, oknum apartur sipil negara (ASN) buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta). Terpidana ini telah menyandang statua DPO sejak Desember 2016 lalu saat akan menjalani eksekusi putusan.
“Tim Intelijen bersama dengan Staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dibantu oleh personel Polres Tapanuli Selatan melakukan penangkapan buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan bersama, yakni PD yang masuk dalam DPO Kejari Paluta” kata Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti, Selasa (6/2/2024).
Erwin menjelaskan penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada Selasa (6/2) di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dimana sehari sebelumnya tim Intelijen bersama dengan staf Tindak Pidana Umum.
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan DPO berdasarkan Alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.
“Dari hasil pemetaan tersebut sekira pukul 08.00 Pagi, tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat
Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,”ungkapnya.
Selanjutnya Jaksa eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mendatangi lokasi serta melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dan diserahkan ke Lapas kelas III Gunungtua. (DSP)








