MADINA – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) agar semakin mendalami dan memahami tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bidang pengawasan.
Hal itu disampaikan lima orang Komisioner Bawaslu Madina pada saat pembukaan pembekalan 69 orang Panwascam Pilkada 2024 yang baru saja dilantik, Sabtu (25/5/2024) malam di aula Hotel Madina Sejahtera.
Pelantikan Panwascam dilakukan pada Sabtu siang di aula Hotel D’san, kemudian dilanjutkan pembekalan di aula Hotel Madina Sejahtera malam harinya hingga Minggu (26/5/2024) siang.
Pembekalan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan SH MH. Hadir empat Anggota Bawaslu Madina yakni Adelin Putra Lubis, Bambang Saswanda, Asrizal, Muhammad Amin beserta para staf dan sekretariat Bawaslu Madina.
Ali Aga menyampaikan selamat bertugas kepada 69 Panwascam Pilkada 2024. Dia mengatakan 18 Panwascam merupakan pendatang baru pasca dilakukannya Existing atau evaluasi.
Ketua Bawaslu Madina mengingatkan Panwascam yang telah dilantik sudah menjadi seorang tokoh di kecamatan masing-masing. Dibalik ketokohan diminta untuk tidak ada yang jadi penokoh.
“Ingat bahwa kalian adalah putra dan putri terbaik di kecamatannya masing-masing. Maka manfaatkanlah itu jangan sampai amanah yang diberikan kepada sahabat semua disia-siakan,” katanya.
“Kemudian seperti yang saya sampaikan pada saat pelantikan, jangan merasa sombong. Ini mentang-mentang sudah menjadi Panwascam sudah lupa dia sama yang lain-lain,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Madina Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bambang Saswanda S.I.Kom mengingatkan seluruh Panwascam Pilkada 2024 agar mendalami dan memahami apa tugas dan fungsi sebagai penyelenggara di bidang pengawasan.
Bambang juga meminta agar Panwascam tidak melakukan tindakan terlarang dalam rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Terlalu kecil pembandingnya kalau ada transaksional dalam rekrutmen PKD. Kalau mau tidur nyenyak maka baik-baik lah dalam rekrutmen PKD,” tegas Bambang.
Secara spontan, Bambang juga menanyakan soal Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 kepada 69 Panwascam. Bambang merasa kecewa karena hanya 1 orang yang tunjuk tangan atas pertanyaannya itu.
“Ini hanya pembanding, dari 68 yang berhadir Panwascam hari ini undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 33 hanya tahu satu orang dalam ruangan ini. Mau dibawa kemana pengawasan kita dalam pemilu,” ucapnya.
Bambang berharap ke depannya, Panwascam harus semakin giat dalam memahami apa kandungan dari Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, pada saat nantinya di lapangan saat Pemilu berlangsung bisa dijawab apabila ada pelanggaran maupun berhadapan dengan orang-orang yang paham atas tugas dan fungsi seorang penyelenggara.
“Jangan nanti ujuk-ujuk di masyarakat saudara menjadi pengawas tapi faktanya kosong. Tolong sebelum melakukan wawancara PKD, telan dulu undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu,” harapnya.
Sekadar informasi, bunyi Pasal 33 undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; - pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan dan
pendistribusiannya; - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara hasil Pemilihan; - Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan
susulan.
b. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
g. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (FAN)












