456 Perceraian di Madina, Didominasi Masalah Ekonomi Termasuk Perselingkuhan

MOHGA, Madina – Perceraian memang bukanlah suatu hal yang diharamkan dalam agama Islam apabila dinilai lebih banyak mudharatnya jika tetap dipertahankan. Namun perceraian juga diyakini menimbulkan dampak negatif terhadap mental anak.

Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sendiri angka perceraian di Tahun 2022 masih tergolong tinggi dengan jumlah 456 perkara, meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibanding Tahun 2021 silam yang tercatat sebanyak 460 perkara.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Hasanuddin Hasibuan SAg MH melalui panitera Zulfan SAg MH ketika diwawancarai MohgaNews pada 25 Januari 2022 lalu.

Perkara cerai tersebut terbagi dalam dua jenis, yaitu cerai gugat dimana si penggugat adalah pihak wanita (istri) sedangkan cerai talak yaitu pihak laki laki (suami) sebagai penggugat.

Ada beragam kasus yang menjadi penyebab perceraian di Madina, namun kasus tertinggi didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 446 kasus. Perselisihan dan pertengkaran ini penyebabnya didominasi karena masalah ekonomi, perselingkuhan, yang pada akhirnya hilang tanggung jawab

“Penyebab tertinggi yaitu kasus perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” ujar Zulfan

Selain itu, ada juga gugatan cerai di Tahun 2022 yang disebabkan oleh faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak lima kasus, dihukum penjara sebanyak dua kasus, cacat badan dua kasus, ekonomi satu kasus, serta murtad satu kasus.

Sedangkan ditingkat Kecamatan, gugatan perceraian paling banyak terdapat di Panyabungan, lalu Kota Nopan dan disusul Siabu.

Untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Zulfan menyampaikan bahwa angka perceraian tidak begitu tinggi.

“Ada, tapi tidak tinggi. Karena kan kalau ASN, TNI maupun Polri, proses perceraian itu banyak syarat-syaratnya. Tidak seperti masyarakat sipil,” sambung Zulfan.

“Sebenarnya, dalam proses perceraian itu selalu kita adakan mediasi, termasuk pada saat persidangan. Tujuannya agar kedua pihak bisa saling memaafkan dan memperbaiki kesalahan. Karena seperti yang kita ketahui, efek dari perceraian sangat berpengaruh terhadap kondisi mental anak,” pungkas Zulfan. (MN-07/Tim)