4 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Terduga Pemilik Peti Makan Korban di Rantobi Tersangka

MADINA – Kasus tragis tenggelamnya dua bocah di kolam bekas galian tambang emas ilegal di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), terus bergulir.

Sat Reskrim Polres Madina menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung, meskipun telah berjalan selama empat bulan terhitung sejak 29 Mei 2025.

Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH mengungkapkan penyidik telah memanggil sejumlah saksi atas insiden Itu, termasuk seorang yang diduga sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola tambang berinisial M. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan polisi.

“Kita sudah dua kali memanggil saudara M, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Rencananya akan kita layangkan panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, kami akan turun langsung ke lapangan,” ujar Bagus kepada Mohganews, Senin (6/10/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Dua bocah perempuan, RN (10) dan SA (8), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang emas ilegal dengan kedalaman sekitar 1,2 meter. Keduanya merupakan warga Desa Rantobi dan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kedua korban ditemukan dalam kondisi berpelukan dan mengambang oleh warga dan polisi sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban sempat menyuruh anaknya pulang untuk makan siang. Namun, hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang.

“Ibu korban kemudian menyuruh adik RN berinisial Y mengecek ke areal kolam (Bekas lokasi tambang emas-red). Di sana ditemukan sepasang sandal dan rambut mengambang, yang kemudian mengarah pada pencarian korban,” ungkap Bagus.

Setelah ditemukan, pemeriksaan oleh Bidan Desa menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kematian dinyatakan murni akibat tenggelam.

Tambang Diduga Tanpa Izin

Kolam tempat kejadian merupakan bekas tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (PETI). Selain itu, lokasi tidak dipasangi pembatas atau tanda peringatan, meskipun berada tak jauh dari permukiman warga. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian pihak pengelola tambang yang tidak mengamankan area bekas galian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambatnya proses hukum meskipun telah memakan korban jiwa.

Sekadar informasi, Pasal utama untuk pembiaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pasal 158 UU Minerba juga bisa diberlakukan jika mereka melakukan penambangan tanpa izin, atau sanksi lain yang relevan seperti diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (FAN)