26 Oktober KPU Tetapkan Jumlah Dokumen Calon Perseorangan

MohgaNews|Madina – untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan diminta supaya bersiap-siap. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan memulai tahapan untuk bakal calon dari jalur independen atau perseorangan (non partai)

Komisioner KPU Kabupaten Madina, M Ikhsan Matondang kepada MohgaNews, Selasa (15/10) mengatakan, KPU akan menetapkan jumlah batas minimum formulir dukungan untuk bakal calon yang maju dari jalur perseorangan.

“sesuai tahapan, pada tanggal 26 Oktober, KPU akan menetapkan angka batas minimum bagi bakal calon perseorangan. Sesuai dengan regulasi yang ada, persentas batas minimum dokumen dukungan adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, yaitu Pemilu legislatif 2019,” ujar Ikhsan.

Jumlah DPT pada Pemilu 2019 yang lalu yaitu 297,414. Artinya, jumlah minimal formulir dan dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU adalah
25.280

Ia menerangkan, tahapan penyerahan dokumen formulir dukungan yang dilampirkan foto copy kartu identitas (KTP) dimulai pada tanggal 11 desember 2019 hingga bulan Maret.

“penyerahan dokumen dukungan dimulai tanggal 11 desember hingga bulan maret,” sebutnya.

Setelah dokumen dan formulir dukungan diserahkan bakal calon, kata Ikhsan. KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah ada berkas ganda maupun yang tidak tercantum di dalam DPT.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas berkas dokumen dukungan tersebut. Petugas KPU di lapangan akan mendatangi langsung pemilik kartu identitas (KTP) yang dserahkan bakal calon.

“kita lakukan penelitian dokumen dukungan yang diserahkan bakal calon. Setelah itu baru dilakukan verifikasi faktual. Kalau nanti ada ditemukan ganda atau tidak ada di DPT, kita berikan waktu kepada bakal calon melakukan perbaikan,” jelasnya.

Selebihnya, Ikhsan menyebut, sebaran dokumen dukungan itu harus ada di 12 Kecamatan dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Madina. Namun, Ikhsan menegaskan, kepastian soal sebaran ini masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mereka. (MN-01)