MADINA – Aksi penjemputan daun ganja kering siap edar sebanyak 116,2 kilogram yang dilakukan dua orang pria warga Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DP (24) dan MF (28) ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terungkap.
DP saat diwawancarai pasca pres release di Mapolres Madina mengaku, pria pemesan ganja itu bernama Fadil, warga Sumbar. DP dan MF berkomunikasi dengan Fadil lewat akun Instagram milik mereka sendiri.
“Komunikasi dengan Fadil lewat aplikasi Instagram. Kami tak jumpa, hanya saja disuruh jemput ganja ke Madina dijanjikan diberi upah Rp 10 juta perorang,” kata DP kepada Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Kamis (18/1/2024).
Tersangka DP mengaku, ganja tersebut mereka bawa dengan mobil rental. Ganja dijemput di pinggiran jalan wilayah jalan umum simpang tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan.
“Ada lima orang pria yang bawa ganja di dalam lima karung goni di tempat penjemputan. Kelima pria itu memasukkan ganja ke dalam mobil itu, lalu kami bawa,” akunya.
Ditanya soal kedekatan kedua tersangka dengan Fadil, DP mengaku Fadil merupakan kawan sekolahnya yang sudah lama tidak jumpa, namun tetap komunikasi lewat hand phone.
“Fadil enggak tahu kami di mana dia sekarang tinggal. Tapi tahun lalu juga kami disuruh jemput ganja ke Madina diberi upah Rp. 6,5 juta perorang. Tahun ini disuruh lagi dengan orang yang sama,” ungkap DP dengan mimik wajah menyesal.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina menggelar pres release pengungkapan kasus narkoba paling besar selama dua tahun belakangan ini di aula Tantya Sudhirajati.
Pengungkapan kasus narkoba sebanyak 116,2 kilogram ganja ini terjadi pada Selasa (9/1/2024).
Kapolres Madina menduga, ganja tersebut merupakan stok lama yang disimpan oleh petani ganja wilayah Panyabungan Timur.
“Polres Madina dan sejumlah pihak terkait sudah beberapa kali melakukan pemusnahan ladang ganja di pegunungan yang berada di wilayah Panyabungan Timur. Mungkin ganja yang kita amankan ini merupakan stok yang disimpan oleh para petani ganja itu,” terangnya.
AKBP Reza juga menyebut, Polres Madina akan terus melakukan pembinaan di wilayah perkebunan tanaman ganja dengan cara sosialisasi dan patroli.
“Kita akan berupaya maksimal melakukan sosialisasi akan bahaya daun ganja ini. Tentunya, langkah akhir adalah penegakan hukum seperti yang kita lakukan ini,” tambah Reza. (FAN)








