MADINA, Mohga – warga Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tetap bertahan menduduki areal perkebunan PT Rendi Permata Raya. Aksi ini mereka lakukan sudah dua hari, sejak Minggu malam hingga Selasa (21/3/2023) malam
Dan dikabarkan hingga hari Rabu (22/3) mereka masih tetap bertahan di situ. Ada ratusan orang jumlah masyarakat yang menduduki lahan PT Rendi tepatnya di pintu masuk yang mereka buat portal. Warga pun bergantian meneriaki PT Rendi sebagai penipu rakyat.
Ketua koperasi Hasil Sawit Bersama, Safihuddin mengatakan permasalahan ini muncul sejak tahun 2009 yang lalu, yang mana PT Rendi Permata Raya mengantongi SK Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
“Dapat kami jelaskan, PT Rendi (Rendi Permata Raya) mendapatkan SK HGU tahun 2009. Seharusnya pada saat itu kewajiban mereka memberikan lahan plasma seluas 20 persen dari jumlah HGU sudah direalisasikan. kami di sini masyarakat asli Desa Singkuang 1 seharusnya sudah mendapatkan itu,” katanya
Safihuddin menjelaskan, hak plasma untuk rakyat ini berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Pada pasal 11 Permentan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP (izin usaha perkebunan) wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan
“Peraturan menteri pertanian itu sudah jelas dan tegas, hak kami 20 persen harus diberikan. Nyatanya sampai tahun 2023 ini hak kami belum juga direalisasikan,” kata Safihuddin kepada mohganews, Selasa (21/3/2023) di lokasi pendudukan PT Rendi, tepatnya di pintu masuk perusahaan.
Ia mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan ini merupakan akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Sebab, pemerintah sampai sekarang belum berbuat apa-apa terkait hak mereka.
“Pemerintah belum berbuat apa-apa soal tuntutan hak kami ini. Sampai sekarang masih sebatas mediasi, perlu kami sampaikan, pemerintah itu lembaga eksekutif, tugasnya mengeksekusi sesuai dengan peraturan yang ada. Nah, peraturan sudah jelas, kami masyarakat harus mendapat 20 persen dari total luas lahan PT Rendi 3.741 Ha, hak kami di situ sekitar 750 Ha. Ini yang kami tuntut bertahun-tahun, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,
“Karena itulah kami melakukan aksi ini, kami tidak akan mundur dan membuka portal ini sampai hak kebun plasma 750 Ha itu diberikan. Dan kami tidak mau lahan yang diberikan sama kami di luar dari lahan areal PT Rendi ini,” tegasnya
Ayu, perwakilan ibu rumah tangga turut menyampaikan aspirasinya. Kepada wartawan ia mengungkapkan PT Rendi ini perusahaan zalim karena tidak mau menunaikan kewajiban mereka.
“PT Rendi adalah perusahaan jahat, zalim, dsn penipu. Kami memohon kepada pemerintah terkhusus pak Bupati Madina agar memihak kepada rakyat dan peraturan, jangan memihak perusahaan, kami meminta hak kami diberikan,” katanya.
Informasi diperoleh mohganews, pada Jumat (24/3/2023) Pemkab Madina akan melakukan rapat forum koordinadi pimpinan daerah untuk membahas persoalan warga Singkuang 1 dengan PT Rendi. Ketua koperasi Saifihuddin menginformasikan utusan Bupati Madina sudah ada beberapa orang yang menemui mereka.
“Kami sudah menerima undanganya, hari Jumat ada rapat bersama forkopimda di kantor Bupati Madina,” tutup Safihuddin, ketua koperasi Hasil Sawit Bersama.
Amatan mohganews di lokasi, aksi masyarakat ini dikawal puluhan orang polisi. Dan terlihat di loasi Waka Polres Madina Kompol W Sidabutar juga Kasat Intelkam AKP Romi Damanik serta kapolsek dan jajaran. (MN-07)












