MADINA – Khadijah Nasution, wanita diperkirakan berusia 40 tahun, warga Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memohon kepada Bupati Madina Saipullah Nasution merestui warga agar bisa kembali menambang emas di wilayah itu.
Khadijah menyampaikan hal itu disaat sesi tanya-jawab antara bupati dengan masyarakat dalam panen raya jagung di eks lokasi tambang emas ilegal di Saba Arambir, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Rabu (14/5/2025).
Khadijah kepada bupati mengatakan, masyarakat di Kecamatan Kotanopan, bahkan di luar kecamatan ini banyak yang menggantungkan hidupnya di tambang emas tersebut. Ia mengaku, apabila tambang beroperasi, masyarakat merasa terbantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya.
“Dengan adanya tambang ini tarap hidup masyarakat meningkat, pak. Tolonglah pak agar kami diizinkan menambang kembali di sini,” ucap Khadijah.
Khadijah memberikan contoh keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat. Disaat Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, banyak warga yang sebelumnya tidak mampu membeli daging sapi, saat itu masyarakat bisa membeli 1 sampai 2 kilogram.
“Apalagi ini mau 17 Agustus, banyak kebutuhan yang harus ditanggung oleh orang tua pada anaknya. Kalau ini ditutup, mau dari mana lagi kami dapat duit,” keluh dia.
Menjawab keluhan Khadijah yang mengaku mewakili penambang menggunakan alat tradisional, Bupati Madina memberikan pemahaman bahwa Pemkab Madina tidak melarang, akan tetapi pemerintah daerah masih berupaya mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan mengajukan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Di daerah Kabupaten Madina ini banyak sekali lahan-lahan tambang. Kami tidak melarang, tapi kami ingin kita berusaha di tempat yang sah secara hukum. Kalau bapak ibu bekerja tidak sah secara hukum, nanti akan berurusan dengan penegak hukum,” kata bupati.
Bupati kepada Khadijah disaksikan ratusan masyarakat dari kaum ibu, bapak, dan pemuda mengaku pihaknya sedang menyusun tim untuk mengumpulkan data terkait wilayah mana saja yang akan diusulkan menjadi WPR, dan setelah itu disusul pengurusan IPR.
“Jadi nanti kita usulkan. Tetapi tidak boleh perorangan, harus melalui koperasi atau kelompok-kelompok dengan menggunakan perusahaan. Nanti pemerintah daerah akan memfasilitasi,” jelas Saipullah.
“Karena sampai saat ini kepala daerah atau bupati tidak diberikan sedikitpun kewenangan untuk memberikan izin kepada kita di sini. Yang bisa memberikan itu adalah Gubernur Sumatera Utara sama Menteri ESDM,” sambungnya.
Bupati juga mengaku bahwa pengurusan IPR pada WPR yang sudah keluar sedang berjalan. WPR itu berada di wilayah Pantai Barat. Tidak satupun berasa di wilayah Mandailing Godang.
Maka dari itu, jelas bupati, diperlukan pengusulan WPR kembali terutama di wilayah Mandailing Godang. Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat untuk menentukan wilayah mana saja yang akan diusulkan WPR.
“Tapi harapan saya kalau bisa jangan sawah yang kita gunakan. Karena sawah ini perlu juga untuk bertani. Kalau ada mungkin, di bawah bukit sana yang bisa kita gunakan, nanti kita usulkan izinnya,” jelas Bupati Madina. (FAN)






