Tiga Orang Bawahannya Ditahan Kejatisu, Ini Tanggapan Bupati Madina

MohgaNews|Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution melalui Kuasa Hukum Ridwan Rangkuti MH menegaskan, tidak ada korupsi di Taman Raja Batu (TRB )dan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) seperti yang berkembang di tengah-tengah masyarakat selama ini.

Hal itu disampaikan Ridwan Rangkuti saat dihubungi MohgaNews, Selasa (30/7) kemarin.

Ia menjelaskan, tidak ada tindak pidana korupsi di dalam pembangunan TRB dan TSS. Karena, tidak ada nomenklatur pembangunan TRB dan TSS di dalam APBD Kabupaten Madina.

“Apa yang dibilang Bupati bahwa tidak ada korupsi dalam pembangunan TRB dan TSS , kami tegaskan itu memang benar. Tidak ada dianggarkan pembangunan TRB dan TSS yang bersumber dari APBD Madina, ini kan TRB dan TSS hanya digembor-gemborkan orang, dan itu belum ada Perda nya,” kata Ridwan Rangkuti.

Ridwan yang juga kuasa hukum tersangka RL, ED, dan KAR itu menyampaikan, masyarakat harus dapat membedakan proyek pembangunan TRB dan TSS dengan proyek pembangunan yang ditampung di dalam APBD Madina.

“Kalau berbicara tentan pembangunan TRB dan TSS, memang tidak ada dana APBD. Yang ada adalah pembangunan di komplek perkantoran Paya Loting. Dan, itu perlu kami luruskan bahwa proyek pembangunan di komplek perkantoran paya loting, itu jelas ditampung di APBD Madina, disyahkan dan diteken oleh pimpinan DPRD Madina. Jadi, kalau ada orang yang bilang pembangunan TRB dan TSS tidak ada ditampung dalam APBD, itu memang benar, karena memang belum ada nomenklatur di APBD untuk pembangunan TRB dan TSS,” ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskan Ridwan, proyek pembangunan di komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina itu dimasukkan dalam kegiatan beberapa dinas, seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Dinas Pemuda Olahraga Pemerintah Kabupaten Madina.

“seperti pembangunan jembatan, pembangunan beranda Madina, dan proyek lainnya. Itu ada dalam APBD Madina di dalam kegiatan Dinas Perkim, Dinas PU, dan Dispora. Dan bunyinya adalah pembangunan di komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina, bukan TRB dan TSS,” terangnya.

“Jadi harus bisa dibedakan,” sebutnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, jelas disebutkan bahwa tidak boleh menggunakan dana bersumber dari APBD untuk kegiatan yang tidak dianggarkan.

“Aturan hukumnya sudah jelas, bahwa tidak boleh menggunakan anggaran Negara (APBD) untuk kegiatan yang tidak dianggarkan. Nah, ini seolah-olah anggaran yang dikucurkan sekian miliar itu untuk pembangunan TRB dan TSS, ini yang tidak benar,

“Dan kalau pak Bupati pernah bilang dana membangun TRB dan TSS itu dari kantongnya, itu memang betul duitnya untuk mengelola tanah itu, tapi untuk membangun proyek di dalamnya adalah bersumber dari APBD, dan nomenklaturnya adalah proyek di komplek perkantoran paya loting, bukan di TRB dan TSS,” jelasnya lagi.

Namun, Ridwan Rangkuti selaku tim kuasa hukum Pemkab Madina sekaligus kuasa hukum bagi tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan Kejatisu dalam permasalahan TRB dan TSS. Ridwan menyebut menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“kami selaku kuasa hukum tersangka tetap menghargai proses hukum yang ditangani Kejatisu, nanti di persidangan kita akan bedah, sesuai dengan disiplin peraturan perundang-undangan dan akan ditelaah secara ilmiah tentang APBD,” tambahnya sembari menyebut tiga orang tersangka yang sudah dititip di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan dalam keadaan sehat. (MN-01)