MADINA – Tiga Desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan tidak sepakat jika pemerintah daerah menyamakan nominal bonus produksi dari PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) dengan desa lainnya yang tergabung dalam Ring satu.
Ketiga Desa itu, yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga, dan Sibanggor Julu.
Tiga desa itu menyamakan persepsi agar desa mereka itu dimasukkan dalam Ring perlakuan khusus karena mereka paling dekat dan tempat eksplorasi perusahaan panas bumi milik PT.SMGP.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Madina, Anjur Berutu mengatakan hasil kesepakatan akhir dalam rapat koordinasi pembagian bonus produksi dari PT.SMGP adalah ring satu yang semulanya 10 desa rencananya akan dibagi menjadi dua. Tiga desa masuk ring khusus, sementara tujuh desa lainnya tetap pada ring 1.
“Tiga desa itu tidak sepakat nominal yang direncanakan itu sama nominal dengan tujuh desa lainnya di ring satu,” kata dia.
Anjur menyebut, kesepakatan itu akan dikaji lebih lanjut dengan berkordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.
“Dalam penyempurnaan regulasi, nanti kita akan segera kordinasi dengan Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara,” kata dia.
Anjur menjelaskan, penentu nominal adalah pemerintah daerah. Akan tetapi, kata dia, dalam proses ini, semuanya akan berlangsung dengan menjalankan aturan yang ada.
Lebih jauh, Anjur mengatakan, pemisahan ring satu akan dikaji ulang. Rancangan Peraturan Bupati yang sudah dibuat akan direvisi ulang. Sementara untuk ring dua tidak ada masalah tentang pembagian nominal.
Sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution turut membuka rapat koordinasi pembagian bonus produksi PT. SMGP kepada masyarakat di tiga kecamatan, yakni Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi, dan Panyabungan Selatan. Rapat berlangsung di Aula Pemkab Madina, Senin (10/11/2025).
Bupati mengatakan, Bonus Produksi merupakan bentuk rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada negara dalam hal ini Kabupaten Madina dengan adanya perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi.
“Semuanya ini (Pembagian Bonus Produksi) tentunya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak serta merta perusahaan memberikan kontribusi kepada negara kalau tidak ada undang-undangnya,” kata bupati.
Bupati menerangkan bonus produksi yang diberikan oleh PT. SMGP kepada Pemkab Madina untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artinya, jelas bupati, Bupati Madina tidak memiliki kewenangan secara khusus untuk mengatur penggunaan Bonus Produksi kecuali diamanahkan oleh peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Artinya Peraturan Bupati itu tidak dibuat-buat. Tidak ada rekayasa. Tidak ada keinginan Bupati itu untuk mengatur atur wilayah yang mana saja menerima bagian,” jelasnya.
Secara aturan bupati juga menyebut bonus produksi itu nantinya bakal dipergunakan untuk peningkatan infrastruktur. Untuk itu, bupati menegaskan penggunaan anggaran Bonus Produksi tersebut nantinya ada aturan yang mengatur dan dipertanggungjawabkan.
Sekedar informasi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, terdata penerima Bonus Produksi 11 desa kategori Ring satu dan Ring dua. Ring satu, Desa Sibanggor Julu, Sibanggor Tonga, Sibanggor Jae, Hutalombang, Hutanamale, dan Purba Julu .Ring dua. Desa Hutabaringin Maga, Hutabaringin Julu, Hutatinggi, Hutabaru, dan Handel.
Kecamatan Lembah Sorik Marapi mendapat Bonus Produksi di tujuh desa. Ring satu. Desa Purbalamo dan Purbabaru. Ring dua. Desa Maga Dolok, Bangun Purba, Aek Marian, Kelurahan Pasar Maga, Maga Lombang.
Kecamatan Panyabungan Selatan mendapat Bonus Produksi di tujuh desa. Ring satu. Desa Hutajulu dan Hutaraja. Ring dua. Desa Hayuraja, Hutarimbaru, Roburan Dolok, Roburan Lombang, dan Kelurahan Tabobato. (FAN)








