Tarman Tanjung Garap Kebun Inti Milik PT Sago Nauli Grup

MohgaNews|Madina – peristiwa penjarahan kebun inti sawit milik perkebunan PT Sago Nauli Grup kembali terjadi pada pekan lalu di areal Kebun Inti Unit Sinunukan VI Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dan, pelakunya adalah kelompok massa pimpinan Tarman Tanjung dengan membawa dua orang aparat dari satuan Brimob.

Dari beberapa barang bukti berupa rekaman video pada saat kejadian, ada dua orang anggota Brimob yang ikut kelompok Tarman Tanjung dalam peristiwa tersebut. Yakni GP Sinaga dan Roy F Purba.

Salah satu anggota Brimob yang ikut dalam kelompok Tarman Tanjung

Tarman Tanjung merupakan warga Desa Sinunukan VI yang lebih dikenal dengan sebutan “P4HDR” di wilayah Kecamatan Batahan.

Tarman Tanjung dan kelompoknya sudah dilaporkan ke Polsek Batahan pada tanggal 25 Februari yang lalu atas kasus pencurian Tandan Buah Sawit di kebun inti milik PT Sago Nauli. Perbuatan Tarman Tanjung ini sudah menimbulkan kerugian kepada perusahaan. Bahkan, buah sawit di lahan plasma masyarakat juga sudah ikut mereka panen.

Asisten Kebun inti Sinunukan VI PT Sago Nauli, Bangun Simanjuntak kepada wartawan mengungkapkan, perbuatan Tarman Tanjung tersebut sudah menyebabkan kerugian kepada perusahaan. Bangun nenyebut, Tarman Tanjung terang-terangan melakukan aksi penjarahan dan pencurian buah sawit milik PT Sago Nauli dibantu dua aparat dari Brimob tersebut.

“Mereka melakukannya secara terang-terangan, di lokasi hampir terjadi keributan, tapi kami tidak menginginkan terjadi bentrok, karena itu kami membuat laporan ke Polsek Batahan,” kata Bangun sembari menunjukkan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/04/II/2020/SU/RES-MDN/SEK-BATAHAN.

Bangun menerangkan, pihaknya sudah mengingatkan Tarman Tanjung bersama kelompoknya agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Karena itu jelas lahan inti PT Sago Nauli.

Namun, bukannya mengindahkan peringatan, Tarman Tanjung bersikeras dan tetap melakukan penjarahan dengan dibantu dua orang anggota Brimob tersebut.

“Kami sudah melarang mereka untuk tidak melakukan tindakan itu karena itu lahan inti. Tapi mereka tetap melawan. Bahkan mereka membawa dua orang anggota Brimob ke lokasi dan dihadapkan dengan petugas securiti perusahaan. Padahal sudah jelas itu lahan tanaman dan kebun inti milik PT Sago Nauli.

“Kami sudah buat laporan pengaduan ke Polsek Batahan. Kami mengapresiasi laporan kami sudah diterima dan ditindak lanjuti. Kami berharap pelaku pencurian diproses hukum dengan adil agar ada efek jera,” ujar Bangun.

Ada sejumlah fakta berdasarkan dokumentasi yang ditemukan wartawan pada saat melakukan investigasi di lapangan. Diperkirakan sudah ada ratusan ton buah sawit yang dijarah kelompok Tarman Tanjung. Dan, hasil curian itu diangkut pengangkutan armada dump truk bermerk CV Melati Grup. Lalu buah sawit dijual ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit yang ada di wilayah Pantai Barat.

“Tentu kami berharap Polisi menjadikan fakta lapangan itu sebagai informasi dan bukti awal dalam menyelidiki dan mengungkap kasus ini,” harapnya.

Kapolsek Batahan AKP Safariono melalui Kanit Reskrim Bripka Suheri SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan pengaduan manajemen PT Sago Nauli yang diwakilkan kepada Bangun Simanjuntak

“Laporannya sudah kami terima dan sedang diproses, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan,” kata Suheri. (MN-05/Rel)