Satpam vs Ibu Bos SPPG Pidoli Lombang: Rekonstruksi Diwarnai Saling Bantah

Madina514 Dilihat

MADINA – Proses rekonstruksi kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diwarnai perbedaan keterangan tajam antara pelapor dan terlapor, Rabu (28/10/2026).

Dalam reka ulang tersebut, petugas keamanan berinisial DHR bersikeras mengaku mendapat ancaman dan dikejar menggunakan parang oleh ibu kandung atasannya sendiri. Sebaliknya, perempuan berinisial I yang dilaporkan secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Perkara ini bermula dari perselisihan terkait tanaman di kebun milik DMP yang berada dalam satu kawasan dengan kompleks SPPG Pidoli Lombang. DHR, yang bekerja sebagai satpam di bawah pimpinan anak terlapor berinisial YR, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyabungan.

Laporan tersebut resmi tercatat di SPKT Polsek Panyabungan dengan nomor LP/B/135/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 24 Agustus 2026.

Saat adegan rekonstruksi berlangsung, terlapor berinisial I menolak memperagakan adegan memegang parang. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pengancaman maupun memegang senjata tajam seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak memegang parang dan tidak pernah mengejarnya menggunakan parang,” ucap perempuan paruh baya tersebut di lokasi kejadian. Menurut keterangannya, parang yang dipersoalkan tersebut berada di bagian penyangga belakang sepeda motornya.

Kendati laporan ini melibatkan ibu kandungnya, bos SPPG berinisial YR yang merupakan atasan pelapor justru dikabarkan mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh sang satpam. Dinamika internal ini turut menjadi sorotan dalam penanganan perkara di lingkungan kerja tersebut.

Polemik CCTV yang Tidak Berfungsi

Kendala turut mewarnai pembuktian perkara ini lantaran kamera pengawas (CCTV) yang ada di kompleks SPPG dilaporkan tidak berfungsi saat peristiwa terjadi, sehingga insiden tersebut tidak terekam secara visual.

Kondisi inilah yang mendasari pihak kuasa hukum terlapor dari Kantor Advokat Solahuddin HSB, S.H.I., M.H. & Rekan untuk mengajukan permohonan rekonstruksi melalui surat resmi nomor 046/SHD.Prk/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

“SPPG ini kan memiliki CCTV, mestinya rekon ini tidak ada. Tapi karena hasil CCTV tidak pernah ditunjukkan ditambah kami mendapatkan info bahwa CCTV di SPPG ini tidak berfungsi saat kejadian itu, tentunya ini sangat merugikan klien kami, seakan-akan pidana ini dibuat-buat tanpa sesuai dengan fakta riil sebenarnya. Atas dasar itulah salah satunya kami mengajukan agar diadakan reka ulang ini,” ujar Solahuddin.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Panyabungan masih mendalami keterangan dari kedua belah pihak serta mengumpulkan alat bukti pendukung guna menguji kebenaran laporan.

Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan atau penetapan status hukum atas perkara ini. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. (FAN)