Rekapitulasi Hasil Pemilu di Madina Selesai di KPU Sumut

MADINA – KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sukses melakukan Rekapitulasi Perhitungan Hasil Suara (Putungsura) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Provinsi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Rapat Pleno Rekapitulasi Putungsura itu dihadiri lima orang Komisioner KPU Madina didampingi para staf di Hotel Polonia, Medan, Jum’at (8/3/2024).

Rekapitulasi KPU Madina berjalan dengan sukses dan lancar. Rekapitulasi tersebut dinyatakan selesai pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, segala kegiatan Rekapitulasi itu berlangsung lancar.

Adapun sedikit kendala yang ditemukan dapat diperbaiki dan hasil perolehan suara diterima setelah dilakukan pengecekan.

“Alhamdulillah Rekapitulasi di tingkat Provinsi berjalan lancar. Kendala hanya terkait salah penempatan data pemilih, sehingga dilakukan perbaikan untuk mengsinkronkan data pemilih pada form D-Hasil kabupaten,” kata Ketua KPU Madina kepada Mohganews, Sabtu (9/3/2024).

Ikhsan menerangkan, tahapan pemilu selanjutnya adalah penetapan calon terpilih dan penetapan kursi oleh KPU Madina. Namun, tahapan itu dilakukan pasca Rekapitulasi secara nasional selesai dan laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.

“Penetapan calon terpilih dan penetapan jumlah kursi itu dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, paling lambat tiga hari sejak KPU menerima pemberitahuan dari MK daftar register permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

“Namun jika ada permohonan perselisihan hasil, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK,” sambung Ikhsan. (FAN)